Ikuti Kami

Beranda » BUDAYA » Junda Maulana: Dari Staf Kecamatan Kalumpang, ke Kursi Sekda Sulbar

Junda Maulana: Dari Staf Kecamatan Kalumpang, ke Kursi Sekda Sulbar

Intuisi.id – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) dijadwalkan akan melantik Junda Maulana sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar pada Senin, 10 November 2025 mendatang. Dengan rekam jejak panjang dan prestasi di dunia birokrasi, Junda Maulana adalah sosok yang dikenal visioner ini menjadi figur penting dalam mendorong reformasi dan inovasi pemerintahan di Tanah Malaqbi Sulawesi Barat.

Pendidikan dan Latar Belakang Pribadi

Lahir dan besar di Makassar, Junda Maulana dikenal sebagai pribadi sederhana yang gemar membaca dan berolahraga. Sejak muda, ia menunjukkan semangat pengabdian yang kuat terhadap negara. Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri Kompleks Cendrawasih (1984), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 3 Mamajang (1987) dan SMA Negeri 2 Ujung Pandang (1990).

Perjalanan akademiknya di bidang pemerintahan dimulai saat menempuh pendidikan di STPDN Jatinangor Bandung (1993). Ia kemudian meraih S1 Kebijakan Pemerintahan di IIP Jakarta (1998), S2 Administrasi Pembangunan di Universitas Hasanuddin Makassar (2003), dan S3 Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran Bandung (2010).

Junda juga dikenal memiliki integritas kuat, hasil didikan keluarga yang menanamkan nilai kejujuran sejak kecil. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam setiap langkah dan keputusan birokrasi yang ia ambil.

Perjalanan karier Junda Maulana adalah kisah pengabdian panjang, ketekunan, dan integritas yang ditempa dari pelosok daerah hingga ke puncak birokrasi. Lahir dan besar di Makassar, menempuh pendidikan di Bandung, dan kemudian ditugaskan di daerah yang bahkan belum pernah ia dengar sebelumnya yakni di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, kisah hidupnya menggambarkan sosok ASN yang tumbuh dari bawah dan memahami arti sejati dari pengabdian.

Awal Pengabdian: Dari Kota ke Pedalaman

Tahun penempatannya sebagai ASN menjadi awal petualangan panjang Junda Maulana. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan kala itu, ia ditempatkan sebagai staf di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju daerah yang sama sekali tidak ia kenal.

“Saya cari di peta, cuma ada Gunung Kalumpang, bukan Kecamatan Kalumpang,” kenangnya sambil tersenyum.

Awalnya, Junda lebih senang karena ia mengira akan ditempatkan di Selayar, tempat penugasan awalnya. Namun keputusan sudah ditetapkan. Ia berangkat bersama dua rekannya: Herdin Ismail yang ditempatkan di Pasangkayu, dan Budianto Muin di Kalukku. Mereka berangkat dengan semangat muda tanpa tahu bahwa jarak antar kecamatan di Mamuju tidaklah sedekat di Makassar.

Setibanya di Mamuju, Junda menghadap Kepala BKD saat itu, Rahima. Meski disarankan untuk menunda keberangkatan, ia bersikeras melaksanakan tugas sesuai SK Gubernur Sulsel kala itu.

“Saya bilang, saya tidak bisa melawan SK Gubernur, saya harus melaksanakan tugas,” tuturnya.

Malam harinya sebelum berangkat, ia mencari tahu cara menuju ke Kalumpang. Dari Mamuju, ia harus naik mobil ke Tarailu selama tiga jam, lalu melanjutkan perjalanan delapan jam menggunakan katinting sejenis perahu kecil bermotor. Tanpa kenalan dan tanpa penginapan, ia bermalam di pos ronda sebelum melanjutkan perjalanan keesokan harinya.

“Begitu sampai di Kalumpang, tidak ada penginapan, kantor camat pun tutup karena hari Minggu. Saya ditampung di rumah guru yang sama-sama berangkat dari Tarailu,” kisahnya.

Menjalani Kesederhanaan di Kalumpang

Sebagai staf kecamatan dengan gaji Rp120 ribu per bulan, kehidupan di pedalaman bukan hal mudah. Karena proses administrasi perpindahan dari Jakarta ke Mamuju memakan waktu tiga bulan, ia sempat kekurangan uang dan terpaksa meminjam dari koperasi sebesar Rp500 ribu.

“Setelah dipotong cicilan dan biaya perjalanan, sisa uang saya cuma Rp20 ribu perbulan. Itu saya pakai beli dua dos mi instan, ikan tembang kering satu dos, sementara beras memang sudah ada jatahnya dan saya makan itu setiap harinya,” ujarnya ringan.

Dua tahun bertugas di Kalumpang menjadi masa pembentukan karakter bagi Junda. Di sana, ia belajar tentang kesederhanaan, tanggung jawab, dan disiplin dari atasannya, Camat Yunus Rukka, seorang sarjana hukum yang dikenalnya sebagai ASN yang berintegritas tinggi.

“Beliau banyak mengajarkan saya soal efisiensi, kedisiplinan, dan hukum. Nilai-nilai itu saya pegang sampai sekarang,” katanya.

Mengejar Ilmu, Bukan Jabatan

Setelah dua tahun mengabdi, Junda Maulana kemudian mendapat izin melanjutkan pendidikan. Ia memilih kuliah, bukan jabatan. “Bagi saya, jabatan itu nomor dua. Sekolah lebih penting,” tegasnya.

Kesempatan emas datang ketika Pemerintah Kabupaten Mamuju memiliki anggaran untuk satu orang melanjutkan studi S3. Awalnya ia menolak dan menyarankan seniornya, Haeruddin Anas. Namun setelah seniornya menolak, ia pun mengambil kesempatan itu.

Ia sempat bimbang ketika Bupati Mamuju saat itu, Almalik Pababari, menawarkan posisi camat. “Jadi camat itu impian setiap anak STPDN, tapi saya sudah terlanjur teken kontrak kuliah. Akhirnya saya pilih sekolah,” ujarnya.

Keputusan itu mengantarnya ke Universitas Padjadjaran, dan kemudian melanjutkan studi S3. Saat ia kuliah, Suhardi Duka yang kemudian saat itu menjabat Bupati Mamuju juga memberi dukungan penuh. Suatu ketika, Suhardi Duka menantangnya, “Selesaikan S3-mu, nanti saya lantik kamu eselon II.”

“Dan benar saja janji itu beliau tepati,” kenang Junda. Setelah meraih gelar doktor, ia dipercaya menjadi Asisten II, lalu menjabat Kepala BKD, kemudian Kepala Bappeda di Kabupaten Mamuju.

Menjadi Pemimpin dan Pembelajar

Kiprahnya makin luas saat ia dipercaya sebagai Penjabat Bupati Mamuju Tengah. Ia tak pernah bermimpi menjadi kepala daerah, namun tanggung jawab itu ia emban dengan penuh dedikasi.

“Saya belajar, bahwa kemajuan daerah sangat tergantung pada kemampuan pemimpinnya,” ujarnya.

Meski kewenangan Pj Bupati terbatas, Junda membuat banyak terobosan. Ia merancang logo dan Mars Kabupaten Mamuju Tengah, serta mengalokasikan Rp200 juta per desa untuk pembangunan kantor desa, kebijakan berani di masa sebelum adanya Dana Desa dari pusat.

“Bagaimana pemerintahan dan pelayanan publik bisa berjalan kalau tidak punya kantor?” ujarnya tegas.

Prinsip Kepemimpinan dan Kolaborasi

Kini, menjelang pelantikannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda membawa prinsip yang ia pegang sejak lama: tidak ada orang hebat, yang ada hanya tim yang hebat.

“Saya akan mengajak seluruh OPD bekerja bersama. Kalau kita tidak berkolaborasi, daerah ini tidak akan maju,” katanya.

Sebagai mantan Kepala Bappeda, ia memahami betul pentingnya perencanaan berbasis bukti (evidence-based policy). “Kalau mau dapat program dari pusat, harus ada kajian, data, dan desain besar. Tanpa itu, kita hanya dapat program kecil,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya learning organization, budaya birokrasi yang terus belajar dan berinovasi. “Birokrasi adalah pekerjaan akal sehat. Tapi kalau mau lebih bagus hasilnya, harus ditambah ilmu. Jangan berhenti belajar,” ucapnya.

Junda peka terhadap perubahan generasi ASN. Ia memahami adanya perbedaan gaya kerja antara pegawai senior dan generasi Z. “Mereka pintar, tapi cepat bosan. Maka kita harus bisa menyesuaikan. Kadang saya ajak kerja di warkop, yang penting targetnya tercapai,” katanya sambil tertawa.

Integritas dari Rumah

Sosok Junda Maulana juga telah menanamkan nilai kejujuran sejak kecil. Ia mengenang satu peristiwa ketika ia menemukan amplop berisi uang Rp5.000 di jalan. Karena takut dianggap bukan haknya, ia menceritakan hal itu kepada ayahnya. Sang ayah yang juga merupakan seorang yang militer (TNI) bahkan sampai turun ke selokan mencari alamat di kertas yang telah Junda buang sebelumnya, demi mengembalikan uang itu ke pemiliknya.

“Dari situ saya belajar, kalau bukan hakmu, jangan kau ambil. Itu pelajaran hidup yang saya bawa sampai sekarang,” ujarnya haru.

Dukungan Keluarga dan Loyalitas Daerah

Dalam perjalanan kariernya, dukungan sang istri menjadi kekuatan tersendiri. “Istri saya tidak pernah menuntut. Dia mandiri, tidak ikut campur urusan kantor, dan memahami bahwa waktu saya banyak untuk tugas,” tuturnya.

Meski bukan kelahiran Sulawesi Barat, Junda menegaskan pengabdiannya untuk daerah ini.

“Saya datang tahun 1993. Artinya, lebih dari setengah umur saya, saya habiskan di Sulbar. Istri saya orang sini, anak-anak saya besar di sini. Ini rumah saya,” tegasnya.

Ia mengaku beberapa kali ditawari pindah ke kementerian, tapi memilih tetap di daerah. “Saya ingin pensiun dengan nama baik, bukan jabatan. Saya mau smooth landing, meninggalkan jejak baik bagi Sulbar,” katanya.

Menatap Tugas Baru

Kini, di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga, Junda Maulana siap menjalankan amanah sebagai Sekda Sulbar. Ia mengaku sedikit banyaknya sudah memahami gaya kerja keduanya.

“Pak SDK itu rasional dan realistis sementara Pak Wagub itu religius dan karismatik. Saya ingin jadi penyeimbang dan menjadi eksekutor kebijakan keduanya,” ujarnya.

Pesan terakhir yang ia pegang dari sosok SDK yang sangat membekas: “Jangan mengelompokkan orang. Gunakan semua potensi untuk bekerja sama.” Itulah prinsip yang akan ia bawa dalam kepemimpinannya.

“Kalau saya dipercaya menjadi Sekda, inilah puncak karier tertinggi ASN di daerah. Cita-cita saya hanya satu: menutup karier dengan nama baik dan meninggalkan warisan kerja yang nyata bagi Sulawesi Barat,” tutup Junda dengan senyum tenang.

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701
expand_less
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701