Bapperida Sulbar Minta Pemerintah Pusat Percepat Penyelesaian Batas Wilayah
- BERITA Pemerintahan
- calendar_month 7 jam yang lalu

Intuisi.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat mendorong pemerintah pusat memperkuat regulasi terkait penegasan batas wilayah guna mempercepat penyelesaian persoalan administrasi pemerintahan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapperida Sulawesi Barat, Amujib, usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Makassar, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah yang mengatur pembinaan dan pengawasan penegasan batas wilayah oleh pemerintah pusat.
Dalam forum itu, Sulawesi Barat mendapat apresiasi dari Badan Informasi Geospasial karena dinilai memiliki progres penegasan batas wilayah yang cukup baik dibanding sejumlah daerah lain di Pulau Sulawesi.
Amujib menjelaskan, beberapa kabupaten di Sulawesi Barat saat ini telah memasuki tahap akhir penyelesaian batas wilayah. Salah satunya Kabupaten Polewali Mandar yang disebut tinggal menunggu pengesahan administrasi melalui peraturan kepala daerah.
“Sejak tahun 2010 dokumen administrasi sebenarnya sudah lengkap. Untuk Polewali Mandar saat ini tinggal pengesahan melalui Peraturan Bupati,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama proses penetapan resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan, pemerintah daerah tetap menggunakan batas administrasi yang berlaku saat ini agar pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Yang kami lakukan selama ini adalah tetap menggunakan batas administrasi yang ada sekarang sambil menunggu penetapan pemerintah pusat. Karena kalau ingin langsung ditegaskan secara penuh, pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri tanpa regulasi yang jelas,” katanya.
Selain Polewali Mandar, proses harmonisasi administrasi di Kabupaten Mamasa disebut tinggal menyelesaikan tahapan akhir. Sementara proses penegasan batas di Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu masih memerlukan percepatan koordinasi lebih lanjut.
Menurut Amujib, kepastian batas wilayah memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas perencanaan pembangunan, pelayanan pemerintahan, hingga kepastian administrasi masyarakat.
Ia menegaskan, penyelesaian batas wilayah juga sejalan dengan visi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, terukur, dan berbasis kepastian administrasi wilayah.
“Penegasan batas wilayah bukan hanya soal garis administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian pembangunan, pelayanan masyarakat, dan sinkronisasi program pemerintah daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bapperida Sulbar juga menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar menyusun regulasi paralel terkait pembiayaan dampak perubahan batas wilayah, khususnya yang menyangkut masyarakat terdampak.
Menurut Amujib, perubahan batas desa maupun kelurahan sering menimbulkan konsekuensi administrasi, seperti kebutuhan pengukuran ulang tanah di Badan Pertanahan Nasional yang membutuhkan biaya cukup besar.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat menyiapkan regulasi yang melindungi masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk terkait pembiayaan dampak perubahan batas wilayah. Jangan sampai masyarakat yang menanggung seluruh biaya akibat perubahan administrasi tersebut,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar momentum penyusunan RKPD Tahun 2027 dimanfaatkan pemerintah pusat untuk menghadirkan kepastian pembiayaan penyelesaian batas wilayah di daerah.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kemendagri menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah percepatan penyelesaian sejumlah persoalan batas wilayah, termasuk rencana mempertemukan kepala daerah bersama gubernur guna menyamakan persepsi penyelesaian batas administrasi antarwilayah.
Kemendagri juga mengungkapkan rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penegasan batas daerah agar tidak hanya mengatur proses penetapan batas, tetapi juga mengakomodasi penanganan pasca penegasan batas di daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penguatan regulasi tersebut dapat mempercepat penyelesaian batas wilayah secara menyeluruh sehingga mendukung tertib administrasi pemerintahan, kepastian hukum, dan efektivitas pembangunan daerah. (*)
- person

Saat ini belum ada komentar