TPP ASN Bontang Terancam Dipotong 2027, Wali Kota Soroti Ancaman “Tsunami Anggaran”
- BERITA PARIWARA Pemerintahan Pemkot Bontang
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026

NIUS.id – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang terancam mengalami pemotongan pada tahun 2027.
Kebijakan ini merupakan imbas dari aturan pembatasan belanja pegawai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), paling lambat mulai tahun depan.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini masih relatif aman. Hal ini didukung oleh APBD tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp2,1 triliun, ditambah bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.
“Untuk tahun ini masih aman, karena APBD kita masih cukup besar,” ujar Neni di Bontang, Senin (30/3/2026).
Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut diperkirakan tidak akan bertahan lama. Proyeksi penurunan APBD pada tahun 2027 hingga sekitar Rp1,75 triliun menjadi tanda awal tekanan fiskal yang serius.
“Kalau APBD kita turun, otomatis beban belanja pegawai akan terasa lebih besar. Ini yang harus kita antisipasi dari sekarang,” jelasnya.
Tanpa langkah penyesuaian, porsi belanja pegawai berpotensi melonjak hingga sekitar 40 persen, melampaui batas yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Kondisi ini tentu membawa risiko besar bagi keuangan daerah.
“Kalau melanggar, dana transfer bisa tidak diberikan. Itu risiko yang harus dihindari,” tegas Neni.
Ia pun menggambarkan situasi tersebut sebagai potensi “tsunami anggaran”. Menurutnya, istilah ini mencerminkan tekanan besar yang akan dihadapi daerah ketika pendapatan menurun, sementara sebagian besar belanja sudah memiliki porsi tetap.
“Ini seperti tsunami anggaran. Karena di dalam APBD itu sudah ada porsi-porsi yang tidak bisa diganggu,” ujarnya.
Neni merinci, dalam struktur APBD terdapat alokasi wajib seperti 20 persen untuk pendidikan, 40 persen untuk infrastruktur, serta 5 persen untuk dana kelurahan. Ketika total APBD menyusut, ruang fiskal otomatis mengecil dan seluruh sektor harus berbagi anggaran yang lebih terbatas.
“Kalau APBD mengecil, maka kita harus berbagi kue yang lebih kecil. Semua sektor akan terdampak, termasuk belanja pegawai,” tambahnya.
Meski menghadapi tekanan tersebut, Pemerintah Kota Bontang memastikan tidak akan mengambil langkah ekstrem seperti pengurangan pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut dinilai berisiko menimbulkan masalah sosial baru.
“Kita tidak akan mengurangi pegawai, karena itu bisa berdampak pada meningkatnya pengangguran,” tegasnya.
Sebagai alternatif, penyesuaian TPP dinilai menjadi langkah paling realistis agar tetap sejalan dengan aturan yang berlaku tanpa mengorbankan stabilitas tenaga kerja.
“Pegawai tetap dipertahankan. Tapi TPP kemungkinan akan disesuaikan agar tetap sesuai aturan,” jelas Neni.
Di sisi lain, Pemkot Bontang juga telah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar komponen TPP dapat dimasukkan ke dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Jika disetujui, kebijakan ini dinilai dapat menjadi solusi untuk menjaga rasio belanja pegawai tetap di bawah 30 persen.
“Kita sudah usulkan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” sebutnya.
Neni juga menyoroti bahwa kebijakan dalam UU HKPD memberikan dampak besar bagi daerah penghasil sumber daya alam, termasuk daerah yang bergantung pada dana bagi hasil minyak dan gas.
“Daerah seperti kita ini yang paling terdampak. Tapi mau bagaimana lagi, ini undang-undang yang harus dijalankan,” pungkasnya. (*)
- person

Saat ini belum ada komentar