Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Sekprov Sulbar Tekankan Core Values ASN dalam LATSAR CPNS Mateng: Jangan Sekadar Formalitas

Sekprov Sulbar Tekankan Core Values ASN dalam LATSAR CPNS Mateng: Jangan Sekadar Formalitas

Intuisi.id, Mamuju – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menjadi narasumber dalam kegiatan Latihan Dasar (LATSAR) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yang digelar secara virtual, Selasa, 25 November 2025.

Dalam ceramahnya, ia menekankan pentingnya core values ASN dan profesionalisme sebagai bekal utama bagi para peserta sebelum resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini juga sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakilnya Salim S Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar berkualitas.

Di hadapan para peserta, Junda Maulana mengingatkan bahwa mereka adalah orang-orang terpilih dari ribuan pendaftar, sehingga LATSAR tidak boleh dianggap sebagai kegiatan formalitas semata, melainkan sebagai tahapan penting untuk membentuk karakter, pola pikir, dan tanggung jawab seorang ASN.

“Kalian ini sudah selangkah lebih maju. Tapi jangan anggap LATSAR ini hanya formalitas. Ini adalah bagian dari proses pembentukan saudara menjadi ASN yang profesional dan berintegritas,” tegas Junda.

Ia kemudian menggambarkan berbagai contoh perilaku yang sering disalahartikan sebagai profesional, seperti berpakaian rapi, memiliki gadget terbaru, atau jenjang pendidikan tinggi. Menurutnya, hal-hal tersebut bukan ukuran utama profesionalisme ASN.

“Profesional itu tidak diukur dari dasi, HP mahal, atau gelar tinggi. Tapi dari cara kita melayani masyarakat dengan jujur, bertanggung jawab, dan sepenuh hati,” jelasnya.

Junda juga menyoroti realitas di lapangan, seperti kantor pelayanan yang belum buka saat jam kerja, adanya praktik pungutan liar, hingga pelayanan yang dipersulit tanpa standar yang jelas. Semua itu, kata dia, adalah contoh nyata pelayanan publik yang tidak profesional.

Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa ASN harus memiliki tiga bekal utama, yakni: Kemampuan bekerja secara baik dan profesional, menguasai teknologi informasi (IT), memiliki kemampuan komunikasi, dan termasuk bahasa asing.

“Kalau seorang ASN tidak memiliki tiga hal ini, maka belum bisa dikatakan profesional,” ujarnya.

Ia juga memberikan peringatan keras agar para CPNS tidak berpikir bahwa menjadi ASN berarti “aman sampai pensiun” dan bebas bekerja semaunya.

“Jangan berpikir karena sudah ASN lalu bisa santai. Kita digaji oleh rakyat, artinya kita adalah pelayan rakyat,” tegasnya.

Lebih jauh, Junda Maulana mengajak para peserta LATSAR untuk menanamkan visi karier dan mindset berkembang, seperti bercita-cita menjadi pemimpin birokrasi di masa depan, baik itu kepala dinas, kepala sekolah, bahkan Sekda atau kepala daerah.

Menurut Junda, profesionalisme ASN dibentuk oleh beberapa dimensi utama, antara lain: Kualifikasi (pendidikan dan pengalaman kerja), kompetensi (kemampuan menjalankan tugas), kinerja yang dirasakan masyarakat, sikap dan perilaku, terutama kejujuran dan integritas, serta dedikasi dan kemampuan bekerja sama.

Ia kemudian mengupas secara khusus nilai utama ASN yang dikenal dengan core values “BERAKHLAK”, yakni: Berorientasi Pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan Kolaboratif.

Menurutnya, nilai-nilai tersebut bukan sekadar slogan, melainkan harus diwujudkan dalam perilaku kerja sehari-hari sebagai abdi negara.

“Kita adalah pelayan masyarakat. Maka kita harus responsif, berkualitas, ramah, solutif, dan dapat diandalkan,” tandasnya.

Di akhir materinya, Junda Maulana mengajak seluruh peserta LATSAR CPNS Pemkab Mamuju Tengah untuk menjadikan dirinya agen perubahan, yang mampu membawa wajah birokrasi menjadi lebih profesional, bersih, dan melayani.

“Keberhasilan kita sebagai ASN bukan diukur dari pangkat, tapi dari seberapa besar masyarakat merasakan manfaat kehadiran kita,” tutupnya. (*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Online, Polresta Mamuju Tanda Tangani Kerjasama dengan Telkom

    Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Online, Polresta Mamuju Tanda Tangani Kerjasama dengan Telkom

    • 0Komentar

    INTUISI.ID – Kepolisian Resor Kota Mamuju kembali melakukan penandatanganan kontrak kerjasama berlangganan sewa jaringan internet untuk tahun 2024-2025 dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, dan Account Manager PT. Telkom, Nella Agnes, di ruang kerja Kapolresta Mamuju, Jalan KS. Tubun, Mamuju. Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, menjelaskan […]

  • Syamsul Samad Terima Kunjungan DPRD Provinsi Sulteng di DPRD Sulbar

    Syamsul Samad Terima Kunjungan DPRD Provinsi Sulteng di DPRD Sulbar

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Syamsul Samad, menerima kunjungan resmi dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait persiapan seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Senin, 9 September 2024. Dalam acara yang berlangsung di kantor DPRD Sulbar ini, Syamsul Samad didampingi oleh sejumlah […]

  • Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Miskin Ekstrem di Mamuju Tengah

    Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Miskin Ekstrem di Mamuju Tengah

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Dinsos Sulbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan menyalurkan bantuan beras kepada warga kurang mampu di Kabupaten Mamuju Tengah pada Selasa, 9 Desember 2025. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Sulbar, Surdin, yang hadir mewakili […]

  • 45 Anggota DPRD Sulbar Resmi Dilantik untuk Periode 2024-2029

    45 Anggota DPRD Sulbar Resmi Dilantik untuk Periode 2024-2029

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sulbar yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Sulbar, Kamis, 26 September 2024. Pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., dan turut dihadiri […]

  • Satpol PP Sulbar Lakukan Sosialisasi Penertiban PKL di Ruas Jalan Arteri Mamuju

    Satpol PP Sulbar Lakukan Sosialisasi Penertiban PKL di Ruas Jalan Arteri Mamuju

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kegiatan sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang ruas Jalan Arteri, Selasa 5 Agustus 2025. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tibumtranmas, Hidayat Rachman, bersama Kepala Seksi Kerjasama, Abd. Muttalib. Turut hadir […]

  • Perkuat Akses Pendidikan, Bapperida Sulbar Manfaatkan Data Verval ATS Berbasis NIK

    Perkuat Akses Pendidikan, Bapperida Sulbar Manfaatkan Data Verval ATS Berbasis NIK

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Upaya memastikan seluruh anak usia sekolah di Sulawesi Barat memperoleh hak pendidikan terus diperkuat melalui pemanfaatan data yang akurat, terintegrasi, dan berbasis sistem informasi nasional. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen mendukung penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui pemanfaatan Dasbor Verifikasi dan Validasi (Verval) ATS versi […]

expand_less
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701