Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Terima Tim Bapenda, Bau Akram Dai Tegaskan Dukung Tertib dan Ketepatan Waktu Bayar Pajak

Terima Tim Bapenda, Bau Akram Dai Tegaskan Dukung Tertib dan Ketepatan Waktu Bayar Pajak

Intuisi.id, Mamuju – Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Provinsi Sulawesi Barat, Bau Akram Dai, menerima kunjungan tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar pada Kamis, 16 April 2026.

Kunjungan yang diterima di kantor Dispoparekraf Sulbar tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi aset daerah, khususnya kendaraan dinas. Hal ini juga merupakan bagian dari implementasi program prioritas Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam mendorong reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Pada kunjungan tim Bapenda ini difokuskan pada pengecekan serta penertiban kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang berada dalam penguasaan Dispoparekraf Sulbar.

Tim melakukan verifikasi terhadap status administrasi kendaraan, termasuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda Sulbar menerapkan pendekatan jemput bola dengan mendatangi langsung setiap OPD guna mengidentifikasi kendaraan dinas yang menunggak pajak serta mendorong percepatan penyelesaian kewajiban secara sistematis.

Kepala Dispoparekraf Sulbar, Bau Akram Dai, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah proaktif yang dilakukan Bapenda sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah.

“Kami memandang bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan dinas merupakan bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” ujar Bau Akram.

“Setiap unit kerja di lingkup Dispoparekraf wajib memastikan administrasi kendaraannya tertib, valid, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Pada bagian lain, Kepala Dispoparekraf mengimbau seluruh jajarannya untuk meningkatkan disiplin administrasi serta melakukan pengawasan internal secara berkala terhadap penggunaan dan kelengkapan dokumen kendaraan dinas.

“Kami menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga tertib administrasi aset, termasuk ketepatan waktu pembayaran pajak kendaraan dinas, guna menghindari potensi sanksi serta mendukung transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah,” tutup Bau Akram.

Sementara itu, tim aset Dispoparekraf, Alim mengkonfirmasi bahwa secara umum, kondisi kendaraan dinas di lingkup Dispoparekraf telah berada dalam status tertib administrasi, baik dari aspek legalitas maupun pemenuhan kewajiban perpajakan. (*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Gubernur Sulbar Terima Kunjungan REI, Bahas Sinergi Pembangunan Properti di Sulbar

    Gubernur Sulbar Terima Kunjungan REI, Bahas Sinergi Pembangunan Properti di Sulbar

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menerima kunjungan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Sulbar di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sulbar, Jumat, 25 April 2025. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD REI Sulbar, Minta Jaya Ginting. Dalam pertemuan itu, Gubernur Suhardi Duka menyatakan dukungan penuh terhadap upaya […]

  • Plt Karo Pemkesra Sulbar Apresiasi Pelaksanaan Diseminasi Akhir Pemantauan dan Evaluasi

    Plt Karo Pemkesra Sulbar Apresiasi Pelaksanaan Diseminasi Akhir Pemantauan dan Evaluasi

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda, Murdanil, memberikan apresiasi atas pelaksanaan Diseminasi Akhir Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025 yang digelar secara virtual pada Senin (1/12/2025). Ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga. Murdanil menyampaikan bahwa Monev SPM merupakan instrumen penting untuk […]

  • Bulog dan Pemprov Sulbar Kerja Sama Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat

    Bulog dan Pemprov Sulbar Kerja Sama Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Pemprov Sulbar melalui Dinas Ketahanan Pangan Sulbar terus galakkan pasar murah atau Gerakan Pangan Murah (GPM) dua kali seminggu. Hal ini, sesuai arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (JSM) agar adanya pelayanan ke masyarakat terkait pengendalian harga bahan pokok. Kepala Dinas Ketapang Sulbar Abdul Waris mengatakan pelaksanaan […]

  • Gubernur Suhardi Duka Tandatangani BAST, Siap Jalankan Sekolah Rakyat

    Gubernur Suhardi Duka Tandatangani BAST, Siap Jalankan Sekolah Rakyat

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Jakarta – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, secara resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) aset milik Pemprov kepada pengelola Sekolah Rakyat, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2024 Turut mendampingi Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana dan Kepala Dinas Sosial Abd. Wahab Hasan Sulur. Gubernur Suhardi Duka menyampaikan, acara penandatanganan ini bukan sekadar prosesi […]

  • Peringatan Hari Otda ke 29, Gubernur Sulbar Sampaikan Sambutan Mendagri

    Peringatan Hari Otda ke 29, Gubernur Sulbar Sampaikan Sambutan Mendagri

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) memimpin upacara peringatan hari Otonomi Daerah (Otda) ke- 29 tingkat Provinsi Sulbar, Jumat, 25 April 2025. Dalam arahannya, SDK menyampaikan sambutan serentak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di hadapan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar. SDK mengungkapkan, semangat kolaborasi […]

  • Evaluasi Akhir Tahun Jelang Nataru, Kadis PUPR Sulbar Tekankan Ketertiban Administrasi

    Evaluasi Akhir Tahun Jelang Nataru, Kadis PUPR Sulbar Tekankan Ketertiban Administrasi

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang secara nasional menjadi periode krusial dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Surya Yuliawan Sarifuddin memimpin langsung rapat evaluasi akhir tahun di ruang kerjanya, Rabu 17 Desember 2025. Rapat ini digelar untuk memastikan kesiapan sistem keuangan […]

news-1701

yakin jp

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

news-1701