Polresta Mamuju Klarifikasi Pemberitaan Terkait Proses Penyidikan Perkara Tipikor Tersangka MN Oknum Kades
- BERITA
- calendar_month Selasa, 25 Nov 2025

INTUISI.ID, MAMUJU – Polresta Mamuju resmi memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan yang mengutip pernyataan salah satu narasumber dari pihak kuasa hukum Kades Tanambuah, berinisial MN.
Narasumber tersebut menuding penyidik Polresta Mamuju telah “terang-terangan dan secara sistematis menghina serta melindas ketentuan KUHAP”. Pernyataan itu dinilai meresahkan dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, yang ditemui Selasa (25/11), menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat. Ia menilai tudingan itu tidak memiliki dasar dan justru dapat menyesatkan publik karena menyimpulkan proses hukum secara sepihak.
“Tudingan bahwa penyidik melakukan tindakan yang mencederai prosedur hukum tidak berdasar dan dapat menyesatkan publik,” ujar Ipda Herman Basir.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kades Tanambuah telah berjalan mengikuti ketentuan KUHAP serta standar operasional yang berlaku. Setiap tahapan, kata dia, dijalankan secara hati-hati agar seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum.
“Proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan KUHAP, SOP penyidikan, dan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum,” jelas Ipda Herman.
Penetapan MN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. Salah satu di antaranya berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mamuju yang menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta.
Temuan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam penanganan perkara korupsi. Ipda Herman menyebut bahwa penyidik wajib menindaklanjuti hasil audit sebagai bagian dari mekanisme pembuktian awal.
“Audit Inspektorat menemukan kerugian negara sekitar lima ratus juta rupiah, dan itu menjadi dasar penting dalam penyidikan,” tegasnya.
Polresta Mamuju memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Dalam kesempatan itu, penyidik juga mengimbau tersangka MN untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Selain itu, Polresta Mamuju mengingatkan bahwa seluruh pihak memiliki ruang keberatan maupun pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui pra peradilan maupun proses peradilan pidana.
“Ruang keberatan, klarifikasi, ataupun pembelaan selalu tersedia melalui mekanisme hukum yang sah,” tutup Ipda Herman.
- person

Saat ini belum ada komentar