Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Pergantian Kades Bukan Alasan Pecat Perangkat Desa, Muhammad Ramli Bawa Penjelasan Kemendagri

Pergantian Kades Bukan Alasan Pecat Perangkat Desa, Muhammad Ramli Bawa Penjelasan Kemendagri

INTUISI.id – Kepala desa yang baru terpilih tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk merombak atau memberhentikan perangkat desa sesuka hati hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan.

Hal tersebut ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Partai Demokrat, Muhammad Ramli, setelah melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menurut Muhammad Ramli, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kementerian Dalam Negeri, kepala desa tidak diperbolehkan memberhentikan perangkat desa secara sembarangan maupun semata-mata karena pergantian kepala desa.

“Kepala desa yang baru tidak boleh merombak atau memberhentikan perangkat desa secara sembarangan atau sewenang-wenang hanya karena alasan pergantian pimpinan,” ujar Ramli.

Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian perangkat desa. Di antaranya perangkat desa telah berusia 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri atas kemauan sendiri, melanggar larangan sebagai perangkat desa, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila perangkat desa merupakan terpidana yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Ramli menambahkan, proses pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan sepihak kepala desa.

Kepala desa, kata dia, wajib berkonsultasi terlebih dahulu dan memperoleh rekomendasi tertulis dari camat sebelum mengambil keputusan terkait perangkat desa.

“Jadi ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa kepala desa langsung memberhentikan perangkat desa tanpa dasar dan prosedur yang jelas,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa perangkat desa yang diberhentikan dengan alasan yang tidak sesuai regulasi memiliki ruang untuk mengajukan keberatan maupun gugatan.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kemendagri, kepala desa yang terbukti memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang dibenarkan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut, kata Ramli, dapat berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti memenuhi ketentuan.

Karena itu, ia meminta seluruh kepala desa di Pangkep memahami aturan dan tidak menjadikan pergantian kepemimpinan sebagai alasan untuk melakukan pergantian perangkat desa secara sepihak.

Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa agar tetap berjalan sesuai aturan serta mencegah terjadinya konflik akibat pergantian perangkat desa.

“Yang harus dipahami, perangkat desa bukan orang yang bisa diganti begitu saja setiap kali kepala desa berganti. Ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi,” tegasnya. (Irwan)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Keren! Muhammad Yahya Usman Borong Dua Emas di Kejurnas Balap Sepeda 2025 di Banyuwangi

    Keren! Muhammad Yahya Usman Borong Dua Emas di Kejurnas Balap Sepeda 2025 di Banyuwangi

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Banyuwangi – Atlet balap sepeda asal Sulawesi Barat, Muhammad Yahya Usman benar-benar mengagumkan di panggung Kejuaraan Nasional (Kejurnas) balap sepeda yang digelar di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Hebatnya, dari dua nomor atau kategori yang diikuti, atlet berusia 19 tahun itu mampu meraih dua medali emas sekaligus. Atlet binaan ISSI Sulawesi Barat tersebut turun di […]

  • Inspektorat Sulbar Koordinasi dengan BPK Bahas Proses Penyelesaian Ganti Kerugian Negara

    Inspektorat Sulbar Koordinasi dengan BPK Bahas Proses Penyelesaian Ganti Kerugian Negara

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, melalui Auditor Ahli Madya, Kisman bersama Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Barat, Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum […]

  • Jelang Ramadan, Pemprov Sulbar Pastikan Ada Penyesuaian Jam Kerja

    Jelang Ramadan, Pemprov Sulbar Pastikan Ada Penyesuaian Jam Kerja

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) dibawah kepemimpinan Gubernur, Suhardi Duka dan Wagub, Salim S Mengga, memastikan akan melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2026. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Junda Maulana, saat diwawancarai pada Kamis, 5 Februari 2026. Junda Maulana menjelaskan, hingga […]

  • Pj Kepala Desa Tanambuah Resmi Bertugas Gantikan Mantan Kades yang Tersangka

    Pj Kepala Desa Tanambuah Resmi Bertugas Gantikan Mantan Kades yang Tersangka

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Pemerintahan Desa Tanambuah kini dipimpin oleh pejabat baru. Berdasarkan Keputusan Bupati Mamuju Nomor 094/3890/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025, mantan Kepala Desa Tanambuah diberhentikan sementara setelah berstatus tersangka, dan Andi Abraham Baso, S.Ip ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Pj) Kepala Desa. Pengangkatan Pj ini disambut antusias puluhan warga yang memadati kantor desa sejak pagi. […]

  • DPRD Sulbar Terima  Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

    DPRD Sulbar Terima  Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

    • 0Komentar

    INTUISI, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Senin 24 Juni 2024. Rapat ini juga mencakup penjelasan Gubernur Sulbar terkait Ranperda tersebut. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi, dan dihadiri oleh […]

  • Pemprov Sulbar Salurkan 2,1 Juta Kg Beras dan 431 Ribu Liter Minyak untuk 107 Ribu Penerima

    Pemprov Sulbar Salurkan 2,1 Juta Kg Beras dan 431 Ribu Liter Minyak untuk 107 Ribu Penerima

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Pemprov Sulbar kembali menyalurkan Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) periode Oktober–November 2025 kepada masyarakat penerima manfaat di mana Penyerahan Simbolis tersebut di pusatkan di Kabupaten Mamuju. Kegiatan penyerahan secara simbolis dipimpin oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) pada Selasa, 25 November 2025. Turut hadir Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen (Purn) Salim […]

expand_less