Pergantian Kades Bukan Alasan Pecat Perangkat Desa, Muhammad Ramli Bawa Penjelasan Kemendagri
- BERITA
- calendar_month 1 jam yang lalu

INTUISI.id – Kepala desa yang baru terpilih tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk merombak atau memberhentikan perangkat desa sesuka hati hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan.
Hal tersebut ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Partai Demokrat, Muhammad Ramli, setelah melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurut Muhammad Ramli, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Kementerian Dalam Negeri, kepala desa tidak diperbolehkan memberhentikan perangkat desa secara sembarangan maupun semata-mata karena pergantian kepala desa.
“Kepala desa yang baru tidak boleh merombak atau memberhentikan perangkat desa secara sembarangan atau sewenang-wenang hanya karena alasan pergantian pimpinan,” ujar Ramli.
Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian perangkat desa. Di antaranya perangkat desa telah berusia 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri atas kemauan sendiri, melanggar larangan sebagai perangkat desa, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.
Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila perangkat desa merupakan terpidana yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Ramli menambahkan, proses pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan sepihak kepala desa.
Kepala desa, kata dia, wajib berkonsultasi terlebih dahulu dan memperoleh rekomendasi tertulis dari camat sebelum mengambil keputusan terkait perangkat desa.
“Jadi ada mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa kepala desa langsung memberhentikan perangkat desa tanpa dasar dan prosedur yang jelas,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa perangkat desa yang diberhentikan dengan alasan yang tidak sesuai regulasi memiliki ruang untuk mengajukan keberatan maupun gugatan.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Kemendagri, kepala desa yang terbukti memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang dibenarkan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut, kata Ramli, dapat berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti memenuhi ketentuan.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala desa di Pangkep memahami aturan dan tidak menjadikan pergantian kepemimpinan sebagai alasan untuk melakukan pergantian perangkat desa secara sepihak.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa agar tetap berjalan sesuai aturan serta mencegah terjadinya konflik akibat pergantian perangkat desa.
“Yang harus dipahami, perangkat desa bukan orang yang bisa diganti begitu saja setiap kali kepala desa berganti. Ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi,” tegasnya. (Irwan)
- person

Saat ini belum ada komentar