Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Penggunaan Handphone Siswa Dibatasi, Ini Ketentuan dan Sanksinya

Penggunaan Handphone Siswa Dibatasi, Ini Ketentuan dan Sanksinya

Intuisi.id, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan dan Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dengan pembentukan karakter peserta didik, sekaligus mencegah berbagai dampak negatif penggunaan gawai di lingkungan sekolah yang sejalan dengan misi Pancadaya Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa smartphone tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran, namun penggunaannya harus dibatasi agar tidak mengganggu proses belajar mengajar, kedisiplinan, serta perkembangan karakter siswa.

Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan handphone pada jam sekolah untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran. Penggunaan perangkat tersebut hanya diperbolehkan apabila: digunakan sebagai media atau sumber belajar, mendapat izin serta pengawasan guru dan menjadi bagian dari perencanaan pembelajaran di kelas.

Guru dan tenaga kependidikan juga diminta menggunakan handphone secara profesional serta menghindari penggunaan yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar. Sementara itu, kepala satuan pendidikan diberi kewenangan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan ini sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah masing-masing.

“Kepala sekolah bertanggung jawab menetapkan kebijakan internal terkait penggunaan smartphone, melakukan pengawasan, serta mengintegrasikan aturan tersebut ke dalam tata tertib sekolah.

Guru dan tenaga kependidikan berkewajiban mengawasi penggunaan handphone siswa serta memberikan edukasi literasi digital dan etika bermedia sosial,” tulis dalam SE tersebut.

Orang tua atau wali murid diharapkan turut memantau penggunaan handphone anak di rumah, mengarahkan akses ke konten edukatif, serta menjalin komunikasi aktif dengan pihak sekolah demi mencegah dampak negatif teknologi terhadap peserta didik.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara handphone, hingga sanksi disiplin lebih berat untuk pelanggaran berulang atau penggunaan yang berkaitan dengan tindakan kriminal seperti penyebaran konten asusila, judi online, maupun perundungan digital.

Kebijakan pembatasan penggunaan handphone ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, dan fokus pada pembelajaran, sekaligus membentuk karakter siswa yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

Surat edaran ini ditetapkan di Mamuju pada 12 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat. (*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Peringati Hari Perhubungan Nasional, Pj Gubernur Sulbar Bahas Konektivitas Sulawesi

    Peringati Hari Perhubungan Nasional, Pj Gubernur Sulbar Bahas Konektivitas Sulawesi

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, menghadiri acara jalan sehat yang merupakan bagian dari Pekan Keselamatan Jalan 2024, yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan pada Minggu, 15 September 2024. Acara tersebut juga menjadi salah satu puncak peringatan Hari Perhubungan Nasional ke-53 dan peringatan Hari Jadi Sulbar ke-20. Dalam sambutannya, Bahtiar Baharuddin mengucapkan terima […]

  • Hikmah Maulid di Masjid Salabose: Wagub Sulbar Serukan Jaga Bumi dengan Akhlak Nabi

    Hikmah Maulid di Masjid Salabose: Wagub Sulbar Serukan Jaga Bumi dengan Akhlak Nabi

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Majene – Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga, mengajak masyarakat untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam menjaga bumi dan lingkungan. Hal ini disampaikan dalam acara maulid Nabi Muhammad di mesjid Tua Syekh Abdul Mannana Salabose, kabupaten Majene. Jumat 5 September 2025. Acara tersebut dihadiri Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Kapolda Sulbar, forum Forkopimda Provinsi […]

  • Tegas! Gubernur, Suhardi Duka : APBD Tidak Sejalan dengan Visi-Misi Gubernur Kita Rubah!

    Tegas! Gubernur, Suhardi Duka : APBD Tidak Sejalan dengan Visi-Misi Gubernur Kita Rubah!

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) menekankan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang tidak sejalan dengan Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan perubahan Anggaran. Pernyataan itu disampaikan Gubernur, Suhardi Duka saat ditemui usai penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 ke DPRD […]

  • Ekonomi Biru Jadi Fokus Strategis: Kabid Energi Hadiri Saqbe Forum 2025

    Ekonomi Biru Jadi Fokus Strategis: Kabid Energi Hadiri Saqbe Forum 2025

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Kepala Bidang Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Andi Rahmat, hadir pada Sandeq Business, Investment and Economic (Saqbe) Forum 2025 yang berlangsung di Hotel Grand Maleo & Convention, Mamuju, Kamis (25/9/2025). Kegiatan yang digelar oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Barat ini menjadi ruang strategis untuk […]

  • Inspektorat Sulbar Serahkan Hasil Audit PKKN kepada Aspidsus Kejati Sulbar

    Inspektorat Sulbar Serahkan Hasil Audit PKKN kepada Aspidsus Kejati Sulbar

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, didampingi Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus) Khairani beserta tim auditor Inspektorat Sulbar menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Fatoni Hatam, di Kantor Kejati Sulbar, Kamis, 5 Februari 2026. Penyerahan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan […]

  • Pemkot Perkuat Regulasi Transportasi, Golkar Dukung Pembaruan Raperda Lalu Lintas

    Pemkot Perkuat Regulasi Transportasi, Golkar Dukung Pembaruan Raperda Lalu Lintas

    • 0Komentar

    INTUISI.id – Upaya Pemerintah Kota Bontang memperbarui regulasi di sektor transportasi mendapat dukungan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinilai menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan kebutuhan mobilitas perkotaan dan regulasi nasional. Dalam pandangan umumnya, Fraksi Golkar menilai aturan […]

expand_less