Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027, DPRD Bontang Minta Kebijakan Dikaji Ulang
- BERITA
- calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026

INTUISI.id – Rencana pemerintah pusat yang melarang guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 menuai perhatian dari DPRD Kota Bontang. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperparah kekurangan tenaga pendidik yang saat ini masih menjadi persoalan di daerah tersebut.
Diketahui, aturan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh guru di sekolah negeri wajib berstatus ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan mengungkapkan, saat ini kebutuhan tenaga pengajar di Bontang masih belum terpenuhi. Bahkan, jumlah kekurangan guru diperkirakan mencapai lebih dari 120 orang.
“Dengan kondisi sekarang saja kita masih kekurangan sekitar 120 guru. Kalau nanti tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar, tentu kekurangan ini akan semakin besar,” ujarnya, Sabtu, (02/05/26).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Meski begitu, pihaknya bersama pemerintah daerah berencana melakukan audiensi guna mencari solusi yang realistis sebelum aturan diterapkan sepenuhnya.
Menurutnya, penting bagi pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kondisi di daerah, terutama terkait ketersediaan tenaga pengajar yang belum merata.
“Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Kondisi di lapangan perlu jadi pertimbangan utama,” katanya. (AJ)
- person

Saat ini belum ada komentar