Bapperida Sulbar Terlibat Aktif dalam Rapat Lintas Sektor Revisi RTRW Provinsi Sulawesi Barat
- BERITA Pemerintahan
- calendar_month Selasa, 4 Nov 2025

Intuisi.id, Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat berperan aktif dalam Rapat Lintas Sektor Revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digelar di Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (3/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (Ifwil) Bapperida Sulbar, H. Aryanto, bersama unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulbar, yang mewakili Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa rapat lintas sektor tersebut sejatinya akan dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, namun beliau berhalangan hadir karena harus menghadiri agenda penting di sejumlah kementerian di Jakarta.
“Rapat lintas sektor ini sangat penting karena menjadi tahapan untuk melengkapi data dan dokumen teknis sebagai syarat memperoleh surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN RI,” jelas Junda Maulana.
Sementara itu, Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, H. Aryanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Revisi RTRW Provinsi Sulawesi Barat dilandasi oleh berbagai pertimbangan strategis, baik dari sisi dinamika pembangunan maupun penyesuaian terhadap standar peraturan perundang-undangan.
“Rapat lintas sektor ini menjadi bagian dari proses untuk memperoleh rekomendasi peninjauan kembali dan persetujuan revisi RTRW yang akan dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN RI,” ujar Aryanto.
Ia menambahkan bahwa seluruh muatan revisi RTRW telah difinalisasi dan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat. Beberapa isu yang menyangkut kewenangan nasional di wilayah Sulbar juga telah menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
“Revisi RTRW fokus pada penetapan struktur dan pola ruang yang sudah memiliki kekuatan hukum. Sementara usulan baru yang masih berproses dan belum memiliki dokumen detail engineering design (DED) akan tetap diusulkan namun belum dimasukkan dalam peta RTRW,” terangnya.
Lebih lanjut, Aryanto menjelaskan bahwa batas administratif antar kabupaten telah dinyatakan selesai (clear), kecuali batas antara Kabupaten Pasangkayu (Sulbar) dan Kabupaten Donggala (Sulteng) yang masih akan dibahas di tingkat gubernur kedua provinsi dalam waktu dekat di Jakarta.
Selain itu, garis pantai dan kawasan hutan juga telah diperbarui berdasarkan dokumen legal terbaru yang diperoleh dari instansi berwenang.
“Kami memastikan seluruh pembaruan data spasial, termasuk garis pantai dan kawasan hutan, telah sesuai dengan dokumen resmi terakhir yang disahkan oleh kementerian teknis,” ungkap Aryanto.
Rapat lintas sektor lanjutan akan dilaksanakan di Jakarta pada Selasa, 11 November 2025, dan dijadwalkan akan dihadiri oleh berbagai unsur kementerian terkait. Bapperida Sulbar bersama OPD teknis lainnya diharapkan turut hadir secara offline untuk mempresentasikan dan mempertahankan konsep revisi RTRW Provinsi Sulawesi Barat.
Dengan pelaksanaan rapat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat optimis proses revisi RTRW dapat segera memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, sehingga menjadi dasar penting dalam pengaturan tata ruang wilayah yang berkelanjutan dan selaras dengan arah pembangunan nasional. (*)
- person

Saat ini belum ada komentar