INTUISI.ID, Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan kesiapannya dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Langkah ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020, yang menempatkan IPKD sebagai instrumen strategis dalam menilai efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan, Sulawesi Barat menempatkan IPKD sebagai fondasi menuju pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakilnya Gubernur Salim S. Mengga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Sesuai ketentuan, pengukuran IPKD provinsi dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), sedangkan pengukuran IPKD kabupaten/kota menjadi kewenangan Gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi kelitbangan. Hasil pengukuran kabupaten/kota nantinya akan disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri sebagai bagian dari sistem evaluasi nasional.
Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Sulbar, Muh. Saleh, menyampaikan hal ini setelah mengikuti Sosialisasi IPKD yang digelar secara virtual oleh BSKDN Kemendagri beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa IPKD bukan sekadar alat ukur, melainkan juga sarana untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berorientasi pada hasil.
“IPKD menjadi cermin integritas fiskal daerah. Melalui pengukuran ini, kita tidak hanya menilai, tetapi juga memotivasi pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam pengelolaan anggaran yang berdampak langsung pada pelayanan publik,” ujar Muh. Saleh.
Ia menambahkan bahwa pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024 yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini mengalami sejumlah pembaruan signifikan. Beberapa di antaranya adalah penggantian indikator mandatory spending, penyederhanaan dokumen transparansi, serta penghapusan indikator lama seperti penyerapan belanja tidak terduga dan solvabilitas layanan. Sistem penilaian kini juga bertransformasi dari metode komparasi antar daerah menjadi skoring berbasis kategori kemampuan keuangan, yakni: Sangat Tinggi, Tinggi, Sedang, Rendah, dan Sangat Rendah.
Saat ini, tahapan pelaksanaan IPKD masih menunggu arahan serta jadwal resmi dari pemerintah pusat. Namun Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, telah memastikan bahwa seluruh proses pengukuran akan dijalankan secara akuntabel, transparan, dan partisipatif.
Dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan, Sulawesi Barat menempatkan IPKD sebagai fondasi menuju pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan visi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. (*)