INTUISI.ID, Mamuju – Pemerintah Kota Bontang memperketat aturan pendidikan gratis dengan melarang seluruh pungutan di sekolah negeri. Kebijakan ini menyusul ditemukannya praktik pengumpulan dana di salah satu sekolah dasar melalui paguyuban wali murid.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyebut praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip pendidikan gratis yang didukung dana BOS Nasional (Bosnas) dan BOS Daerah (Bosda).
“Tidak ada alasan untuk menarik pungutan lagi. Semua kebutuhan sekolah sudah ditopang pemerintah. Pungutan hanya akan memberatkan orang tua murid,” tegas Agus saat diwawancarai, Kamis (25/9/2025).
Ia menegaskan, Pemkot segera menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan pungutan melalui Disdikbud agar aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat seluruh sekolah negeri di Bontang.
Meski begitu, Agus tidak menutup ruang bagi kegiatan sosial seperti iuran sukarela yang sifatnya tidak wajib. Menurutnya, gotong royong tetap penting selama tidak ada tekanan bagi orang tua.
Untuk menguatkan kebijakan ini, Pemkot juga menyiapkan program Kartu Pintar yang akan dibagikan kepada setiap siswa. Kartu tersebut berisi saldo Rp1 juta per anak, khusus untuk menunjang kegiatan belajar, praktikum, hingga kegiatan sekolah lain yang membutuhkan biaya tambahan.
“Kalau sudah ada Kartu Pintar, tidak ada lagi alasan sekolah membebankan pungutan. Semua harus transparan dan akuntabel,” ujar Agus.
Ia berharap, dengan langkah ini, sistem pendidikan di Bontang dapat benar-benar bebas pungutan dan memberikan kepastian keadilan bagi seluruh siswa. Orang tua pun diharapkan tidak lagi terbebani biaya tambahan di luar kebutuhan dasar pendidikan. (*)