INTUISI.ID – Tim Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang pria lanjut usia berinisial Jamaluddin alias IYE (65), yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP /178/ VIII / 2024 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR, setelah adanya pengaduan dari masyarakat.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga terkait dugaan penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berinisial AU (14).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan imbalan uang sebesar Rp 50.000.
Insiden penculikan ini terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, ketika pelaku membawa korban dari rumahnya di Desa Bambu, Kabupaten Mamuju, menuju Desa Galeso, Wonomulyo, Polman.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku dan korban berada di wilayah Wonomulyo pada Kamis, 8 Agustus 2024. Tim Resmob Polresta Mamuju kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta korban.
Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepolisian Mamuju menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.