Sanksi Menanti ASN yang Tak Netral di Pilkada 

Oplus_131072

INTUISI.ID, Mamuju – Pemprov Sulawesi Barat menegaskan sesuai aturan bahwa seluruh Apratur Sipil Negara (ASN) netral dalam Pilkada 2024.

Plt Kepala Kesbangpol Sulbar, Herdin Ismail mengatakan, netralitas ini jauh hari Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin sudah mewanti-wanti kepada seluruh ASN.

“Baik itu ASN yang ada di Kabupaten, Pemprov maupun di vertikal. Ini juga dibuktikan atau ditindaklanjuti secara administrasi melalui instruksi Gubernur Sulbar nomor 04 tahun 2024 tentang ketentuan netralitas ASN,” kata Herdin, Selasa 22 Oktober 2024.

Bahkan, juga sudah disampaikan secara langsung bukan hanya pada tiap kesempatan rapat-rapat internal, tapi juga disampaikan melalui pertemuan atau agenda kegiatan eksternal Pemprov.

“Kemarin pada kegiatan Apel Siaga pengawasan Bawaslu Sulbar. Saya sampaikan sendiri yang mewakili Pj Gubernur Sulbar. Tidak ada bisa berlindung dan menganggap dirinya kebal pada hukum, jelas ASN harus netral,” ungkapnya.

Selain itu, secara tegas akan menindak ASN yang terlibat politik praktis dan dinyatakan bersalah secara hukum.

Pemprov Sulbar tidak akan pernah melindungi ASN yang terlibat dalam politik di Pilkada serentak 2024.

Adapun, instruksi Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin diantaranya:

Menginstruksikan Bupati se Sulbar, Sekprov Sulbar, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sulbar agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Poin berikutnya, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah,l. Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau; Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Diharapkan, para bupati menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing-masing sampai ke tingkat desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu