Pemkot Perkuat Regulasi Transportasi, Golkar Dukung Pembaruan Raperda Lalu Lintas
- BERITA DPRD Bontang PARIWARA
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026

INTUISI.id – Upaya Pemerintah Kota Bontang memperbarui regulasi di sektor transportasi mendapat dukungan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinilai menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan kebutuhan mobilitas perkotaan dan regulasi nasional.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Golkar menilai aturan lama yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020 sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, pembaruan regulasi dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk memastikan tata kelola lalu lintas yang lebih adaptif.
Anggota Fraksi Golkar, Alfin Rausan Fikry, menyebutkan bahwa Raperda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun sistem transportasi yang lebih terarah.
“Raperda ini diarahkan untuk mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, selamat, lancar, dan berkelanjutan, serta mampu mendukung pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam penyampaian pandangan umum fraksi atas enam Raperda Pemerintah Kota Bontang di Sekretariat DPRD, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan dukungannya terhadap pembahasan hingga pengesahan Raperda tersebut. “Pembaruan regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat efektivitas mobilitas warga sekaligus menunjang aktivitas ekonomi di Bontang,” katanya.
Di sisi lain, pembaruan aturan lalu lintas ini dipandang sebagai bagian dari penataan sistem transportasi kota yang lebih modern, responsif, dan sesuai dengan dinamika pertumbuhan wilayah. (AJ)
- person

Saat ini belum ada komentar