INTUISI.ID – Warga Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kabupaten Mamuju, dengan tegas menolak rencana pertambangan pasir oleh PT. Jaya Pasir Andalan.
Rencana ini dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan mata pencaharian mayoritas warga yang bekerja sebagai nelayan.
Aktivitas pertambangan yang direncanakan di sepanjang pinggiran sungai hingga pantai berpotensi memicu bencana banjir, abrasi, serta merusak ekosistem mangrove.
Selain itu, proyek ini dianggap akan mempersempit wilayah tangkap ikan dan menghilangkan tempat labuh perahu nelayan, yang menjadi sumber utama penghidupan warga setempat.
Warga Desa Kalukku Barat yang terdiri dari delapan dusun—Pambutungan, Galung, Manaiman, Kayu Mate, Malolo, Panamba Barat, Panamba Timur, dan Panamba Tengah—dan warga Desa Beru-Beru dengan sembilan dusun—Kampung Rea, Tarawe, Beru-Beru, Galung Lemo, Taloang, Babalalang Timur, Babalalang Sejati, Babalalang Pantai, dan Kampung Baru—menyatakan penolakan mereka sejak November 2023.
Cacat Prosedural dan Kelalaian Amdal
Gerakan penolakan warga ini dipicu oleh cacat prosedural dalam penerbitan izin PT. Jaya Pasir Andalan. Dalam penyusunan dokumen Amdal, warga mengaku tidak pernah dilibatkan, padahal partisipasi masyarakat terdampak secara jelas diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa masyarakat yang terkena dampak harus dilibatkan secara transparan dan diberi informasi lengkap sebelum kegiatan dimulai. Namun, dalam kasus ini, sosialisasi Amdal dilakukan tanpa melibatkan warga dari kedua desa tersebut.
Forum Masyarakat Nelayan Pesisir Terbentuk
Sebagai respons atas ancaman tersebut, warga membentuk Forum Masyarakat Nelayan Pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru pada Desember 2023.
Forum ini terus berjuang untuk menolak aktivitas tambang pasir dengan berbagai cara, termasuk melayangkan surat penolakan kepada pemerintah hingga membuat petisi.
Namun, hingga kini, belum ada tanggapan memuaskan dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
Dukungan dari Organisasi Mahasiswa
Ketua PC PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, turut menyuarakan dukungannya kepada warga. Refli menyatakan bahwa pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman daerah lain yang rusak akibat aktivitas tambang pasir.
“Tambang pasir tidak hanya menyebabkan abrasi, tetapi juga mengancam sumber penghidupan nelayan,” tegasnya.
Beberapa titik lokasi rencana tambang berada di wilayah tangkap pappenja, yang merupakan ciri khas pesisir Kalukku.
Kehilangan wilayah ini, menurut Refli, tidak hanya merugikan nelayan secara ekonomi tetapi juga menghilangkan identitas lokal yang berharga.
Tuntutan Warga
Forum Masyarakat Nelayan Pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
- Cabut izin PT. Jaya Pasir Andalan karena cacat prosedural.
- Tolak aktivitas tambang pasir di Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
- Mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Kalukku Barat, Kepala Desa Beru-Beru, serta Camat Kalukku yang mendukung tambang.
- Sejahterakan nelayan, bukan hadirkan tambang pasir yang merusak lingkungan.
Warga berharap pemerintah segera merespons tuntutan mereka dan menghentikan rencana tambang pasir yang dianggap sangat merugikan.