TAPD Kutim Terancam Dilaporkan ke KPK, Hilangnya Usulan Pokir DPRD Picu Reaksi Keras

SANGATTA, Intuisi.id – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur periode 2019-2024, Abdi Firdaus, melontarkan ancaman serius untuk melaporkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Ancaman ini berkaitan dengan dugaan hilangnya usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang menjadi dasar penting dalam program pembangunan daerah.

Abdi menyatakan bahwa transparansi dan integritas dalam pengelolaan usulan Pokir oleh TAPD sangat dipertanyakan. Hal ini dipicu oleh penundaan pelaksanaan usulan Pokir yang seharusnya direalisasikan pada tahun 2024, namun justru ditawarkan untuk masuk dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2025.

“Kan aneh, ini saya melihat, Pokir ini ditawarkan opsi 2025, sedangkan ABT 2025 itu punya Dewan Dewan yang baru,” ungkap Abdi pada Selasa (5/11/2024).

Pokir DPRD, yang diperoleh melalui penyerapan aspirasi dari masyarakat di berbagai daerah pemilihan, seharusnya menjadi dasar bagi pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan hilangnya usulan ini, Abdi khawatir dampaknya akan merugikan masyarakat karena hak tersebut bisa dialihkan ke anggota DPRD periode selanjutnya. Menurut Abdi, hal ini berpotensi menghilangkan esensi dari Pokir yang dirancang untuk segera memenuhi kebutuhan publik.

“Kita meminta hak kita dikembalikan di tahun ini juga, kami minta dikembalikan, jika tidak maka langkah kami akan ke KPK,” tegas Abdi, menyiratkan bahwa jika tidak ada penyelesaian, laporan ke KPK akan menjadi langkah terakhir untuk mengusut tuntas dugaan ini.

Abdi menegaskan bahwa laporan yang akan disusun ke KPK tidak hanya akan melibatkan TAPD, tetapi juga beberapa instansi terkait, di antaranya Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Sekretaris Daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Pokir bertanggung jawab atas integritas dan transparansi proses tersebut.

“Kami segera akan menyusun laporan ke aparat hukum dan akan berangkat ke KPK Pusat di Jakarta,” kata Abdi, menegaskan keseriusan tindak lanjut dari ancamannya.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Abdi. Jimmi menegaskan bahwa Pokir adalah amanah yang harus diwujudkan pemerintah untuk kepentingan masyarakat. “Aspirasi masyarakat itu memang harus direalisasikan oleh pemerintah, terutama kasihan kepada teman-teman yang sudah mendapat amanat dari rakyat, sudah menyampaikan melalui jalur formal sebelum mereka purna tugas, jadi itu sebagai suatu hukum yang perlu direalisasikan oleh pemerintah,” tuturnya.

Jimmi juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Pokir merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam merealisasikan amanah rakyat. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan usulan ini sangat penting agar masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung. (ADV)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-0712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712-mu