SANGATTA, Intuisi.id – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur periode 2019-2024, Abdi Firdaus, melontarkan ancaman serius untuk melaporkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Ancaman ini berkaitan dengan dugaan hilangnya usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang menjadi dasar penting dalam program pembangunan daerah.
Abdi menyatakan bahwa transparansi dan integritas dalam pengelolaan usulan Pokir oleh TAPD sangat dipertanyakan. Hal ini dipicu oleh penundaan pelaksanaan usulan Pokir yang seharusnya direalisasikan pada tahun 2024, namun justru ditawarkan untuk masuk dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2025.
“Kan aneh, ini saya melihat, Pokir ini ditawarkan opsi 2025, sedangkan ABT 2025 itu punya Dewan Dewan yang baru,” ungkap Abdi pada Selasa (5/11/2024).
Pokir DPRD, yang diperoleh melalui penyerapan aspirasi dari masyarakat di berbagai daerah pemilihan, seharusnya menjadi dasar bagi pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan hilangnya usulan ini, Abdi khawatir dampaknya akan merugikan masyarakat karena hak tersebut bisa dialihkan ke anggota DPRD periode selanjutnya. Menurut Abdi, hal ini berpotensi menghilangkan esensi dari Pokir yang dirancang untuk segera memenuhi kebutuhan publik.
“Kita meminta hak kita dikembalikan di tahun ini juga, kami minta dikembalikan, jika tidak maka langkah kami akan ke KPK,” tegas Abdi, menyiratkan bahwa jika tidak ada penyelesaian, laporan ke KPK akan menjadi langkah terakhir untuk mengusut tuntas dugaan ini.
Abdi menegaskan bahwa laporan yang akan disusun ke KPK tidak hanya akan melibatkan TAPD, tetapi juga beberapa instansi terkait, di antaranya Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Sekretaris Daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Pokir bertanggung jawab atas integritas dan transparansi proses tersebut.
“Kami segera akan menyusun laporan ke aparat hukum dan akan berangkat ke KPK Pusat di Jakarta,” kata Abdi, menegaskan keseriusan tindak lanjut dari ancamannya.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Abdi. Jimmi menegaskan bahwa Pokir adalah amanah yang harus diwujudkan pemerintah untuk kepentingan masyarakat. “Aspirasi masyarakat itu memang harus direalisasikan oleh pemerintah, terutama kasihan kepada teman-teman yang sudah mendapat amanat dari rakyat, sudah menyampaikan melalui jalur formal sebelum mereka purna tugas, jadi itu sebagai suatu hukum yang perlu direalisasikan oleh pemerintah,” tuturnya.
Jimmi juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Pokir merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam merealisasikan amanah rakyat. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan usulan ini sangat penting agar masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung. (ADV)