Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Pemprov Sulbar Tunggu Restu BKN, Pelantikan Pejabat Segera Dilakukan

Pemprov Sulbar Tunggu Restu BKN, Pelantikan Pejabat Segera Dilakukan

Intuisi.id, Mamuju – Dibawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka dan Wagub, Salim S Mengga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar tengah melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang lebih lincah, efektif, dan efisien. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Junda Maulana, saat diwawancarai pada Kamis, 5 Februari 2026.

Menurut Junda Maulana, restrukturisasi OPD dilakukan dengan menggabungkan sejumlah perangkat daerah agar struktur organisasi menjadi lebih ramping. Langkah ini juga berdampak langsung terhadap pengendalian belanja daerah, khususnya belanja pegawai yang saat ini masih tergolong tinggi.

“Tahun 2026 ini kita melakukan restrukturisasi OPD. Ada beberapa OPD yang kita gabungkan dalam rangka menciptakan birokrasi yang lincah dan merampingkan organisasi. Ini juga berdampak pada kebutuhan belanja, terutama belanja pegawai yang cukup besar,” jelas Junda Maulana.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sulbar menargetkan proporsi belanja pegawai pada tahun 2027 berada di angka maksimal 30 persen. Sementara saat ini, belanja pegawai masih berada di kisaran 34 persen.

“Dengan adanya restrukturisasi ini, kita berharap persentase belanja pegawai bisa lebih rendah lagi, sehingga target 30 persen pada tahun 2027 dapat tercapai,” ujarnya.

Terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi, Junda menyampaikan bahwa untuk jabatan eselon II pada prinsipnya telah rampung. Namun, masih terdapat tiga jabatan yang menunggu hasil seleksi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Eselon II-nya sudah, tinggal tiga pejabat saja yang masih kita tunggu hasil seleksinya dari Dirjen Dukcapil. Setelah hasilnya keluar, kita segera lakukan pelantikan,” kata Junda Maulana.

Ia menambahkan, pelantikan eselon II nantinya akan dibarengi dengan pelantikan eselon III, agar struktur organisasi yang telah disusun dapat segera berjalan optimal.

“Kita harap setelah pelantikan eselon II bisa langsung dibarengi dengan eselon III. Karena kalau kondisi sekarang, organisasi belum bisa bergerak cepat seperti yang kita harapkan, masih ada kekosongan jabatan di beberapa posisi,” pungkasnya.

Mengenai penempatan pejabat eselon III, Junda Maulana menegaskan, proses tersebut tidak dilakukan berdasarkan selera atau kepentingan tertentu, melainkan harus mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dengan adanya restrukturisasi dan penggabungan OPD, kita harus menempatkan pejabat sesuai kebutuhan organisasi yang ada. Penempatan pejabat Eselon III maupun Eselon IV harus melalui peraturan dan petunjuk teknis dari BKN,” tegas Junda Maulana.

Saat ini, Pemprov Sulbar telah mengajukan sejumlah jabatan eselon III ke BKN. Namun, persetujuan teknis (pertek) dari BKN masih turun secara bertahap.

“Pertek sudah turun, tapi masih bertahap. Saat ini baru tahap keempat. Kita menunggu sampai semua pertek turun secara lengkap, baru kita lakukan pelantikan,” tuturnya.

Ia berharap, dalam waktu dekat seluruh pertek yang diusulkan dapat rampung sehingga pelantikan pejabat bisa segera dilaksanakan dan roda pemerintahan berjalan lebih efektif. (*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Akselerasi Implementasi RB dan Budaya Kerja, Biro Organisasi Setda Sulbar Gelar Rakor Tim Kerja

    Akselerasi Implementasi RB dan Budaya Kerja, Biro Organisasi Setda Sulbar Gelar Rakor Tim Kerja

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Dalam upaya mengakselerasi implementasi Reformasi Birokrasi (RB) dan Budaya Kerja, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja (RB dan AK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Kerja, bertempat di Ruang Kerja Bagian RB dan AK, Selasa, 20 Januari 2026. Pertemuan ini diharapkan dapat mendukung […]

  • Dari Belanja Pemerintah ke Pelayanan Kesehatan: Gubernur SDK Beberkan Strategi Jaga Ekonomi dan Kesejahteraan di 2026

    Dari Belanja Pemerintah ke Pelayanan Kesehatan: Gubernur SDK Beberkan Strategi Jaga Ekonomi dan Kesejahteraan di 2026

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Mengawali tahun kerja 2026, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Apel Pagi Bersama yang digelar secara hybrid, Senin pagi, 05 Januari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan P2KB Provinsi Sulawesi Barat ini dimulai sejak pukul 07.15 WITA dan terhubung langsung melalui Zoom Meeting dari […]

  • Suhardi Duka Buka Pintu Rumah Jabatan untuk Warga di Hari Raya

    Suhardi Duka Buka Pintu Rumah Jabatan untuk Warga di Hari Raya

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Usai melaksanakan Salat Id di Anjungan Pantai Manakarra, Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka menggelar open house di rumah jabatannya, Sabtu, 21 Maret 2026. Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam suasana Idulfitri 1447 Hijriah. Terlihat sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar turut […]

  • Kafilah Sulbar Matangkan Persiapan Jelang MTQ KORPRI Nasional

    Kafilah Sulbar Matangkan Persiapan Jelang MTQ KORPRI Nasional

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju –  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Kesra bersama pengurus KORPRI Sulbar menggelar rapat persiapan akhir kafilah menuju MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional 2026 di Makassar. Rapat yang dipimpin Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, membahas strategi, bimbingan teknis, serta pemenuhan logistik bagi 13 kafilah yang akan berlaga dalam 9 cabang lomba. “MTQ […]

  • DKP Sulbar Dukung Peningkatan Literasi, Terima Kunjungan Tim DPKD

    DKP Sulbar Dukung Peningkatan Literasi, Terima Kunjungan Tim DPKD

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Upaya meningkatkan budaya literasi di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat dukungan nyata dari berbagai pihak. Pada kesempatan terbaru, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulbar, Oktorio Abraham Saragih menerima kunjungan tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD). Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk memperkuat peran pojok baca dan ruang baca di […]

  • Apresiasi Program Pemprov, SMK Negeri Luyo Komitmen Lanjutkan Langganan Layanan Internet SULBAR Digital

    Apresiasi Program Pemprov, SMK Negeri Luyo Komitmen Lanjutkan Langganan Layanan Internet SULBAR Digital

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo SP) Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, meninjau langsung perangkat bantuan internet program SULBAR Digital di SMK Negeri Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Jumat (13/3/2026). Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka guna memastikan pemanfaatan fasilitas tersebut berjalan optimal sekaligus melihat kesiapan keberlanjutan […]

news-1701

yakin jp

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

news-1701