INTUISI.ID – Kota Samarinda segera memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi lingkungan pendidikan dari ancaman bencana. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana telah menyelesaikan tahap finalisasi dan kini memasuki proses harmonisasi, dengan target pengesahan pada Desember 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan seluruh materi substantif dalam raperda telah rampung dibahas. Regulasi ini dirancang sebagai pedoman resmi bagi semua satuan pendidikan, mulai dari sekolah hingga madrasah, untuk membangun dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
“Prinsip utamanya adalah menyiapkan sekolah-sekolah di Samarinda agar memiliki ketahanan yang komprehensif, mencakup tahap pra-bencana, tanggap darurat saat bencana terjadi, serta pemulihan pasca-bencana,” jelas Kamaruddin pada Selasa, 2 Desember 2025.
Langkah ini dinilai sangat strategis mengingat Samarinda merupakan wilayah yang kerap menghadapi ancaman bencana berulang, seperti banjir dan kebakaran. Kehadiran perda ini diharapkan dapat memperkuat sistem mitigasi dan respons bencana di lingkungan pendidikan, yang melibatkan ratusan ribu siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Raperda ini secara khusus memfokuskan pada dua aspek utama: penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesiapan sarana-prasarana. Aspek SDM mencakup pelatihan kesiapsiagaan bagi guru dan siswa, sementara aspek sarana-prasarana meliputi standar keamanan bangunan, ketersediaan alat keselamatan, dan jalur evakuasi yang memadai.
“Kami memperhatikan secara detail kesiapan SDM dan kelayakan prasarana. Tujuannya tunggal: memastikan setiap satuan pendidikan berada dalam kondisi aman dan siap ketika bencana datang,” tambah Kamaruddin.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada pembahasan substantif lebih lanjut. Seluruh poin telah disepakati oleh pemangku kepentingan, dan raperda kini tinggal menunggu penyelesaian tahap harmonisasi hukum sebelum diajukan ke sidang paripurna untuk pengesahan.
“Pembahasan materi sudah final. Saat ini raperda masuk tahap harmonisasi dan kami targetkan dapat disahkan sebelum akhir tahun ini,” tutup Kamaruddin.
Dengan adanya Perda Satuan Pendidikan Aman Bencana, diharapkan tercipta standar perlindungan yang seragam dan terukur bagi seluruh sekolah di Samarinda, sekaligus membangun budaya sadar bencana sejak dini di kalangan generasi muda. (ADV)




