Sahib Minta Perda Miras Bontang Direvisi, Soroti Lemahnya Pengawasan
- BERITA DPRD Bontang PARIWARA
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026

INTUISI.id – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menilai aturan terkait minuman keras (miras) di Kota Bontang perlu segera ditinjau ulang. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan peredaran minuman beralkohol masih terjadi tanpa pengawasan yang optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Gabungan DPRD Kota Bontang bersama pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah pihak terkait, Senin (11/5/2026).
Dalam rapat itu, DPRD turut menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, serta peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Menurut Sahib, persoalan utama bukan sekadar keberadaan minuman beralkohol, melainkan lemahnya pengawasan yang membuat praktik peredarannya berjalan tanpa kontrol yang jelas.
“Kalau dibiarkan tanpa pengaturan yang jelas, ini seperti tidak ada kepastian. Lebih baik dibuat aturan yang tegas supaya semua pihak punya dasar yang sama,” ujarnya.
Ia mengatakan, realitas di lapangan menunjukkan minuman beralkohol masih beredar secara terbuka di sejumlah tempat, namun belum dibarengi mekanisme pengawasan yang efektif dari pemerintah daerah.
Karena itu, revisi perda dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap peredaran ilegal.
Selain membahas regulasi miras, Sahib juga menyinggung keberadaan tempat hiburan malam di kawasan Berbas Pantai yang menurutnya telah lama beroperasi dan menjadi bagian dari aktivitas usaha di wilayah tersebut.
“Kalau melihat sejarahnya, aktivitas usaha di sana sudah berjalan cukup lama,” katanya.
Meski mendorong adanya pengaturan baru, Sahib menegaskan hal itu bukan berarti membuka kebebasan penuh terhadap penjualan minuman beralkohol. Ia menekankan distribusi tetap harus dibatasi dan hanya diperbolehkan di lokasi tertentu yang memiliki izin resmi serta berada dalam pengawasan ketat.
“Kalau diatur, ya harus jelas tempatnya. Jangan sampai dijual bebas di tempat umum seperti warung atau kafe biasa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus tetap mempertimbangkan karakter Kota Bontang yang menjunjung nilai religius dan sosial masyarakat.
Menurut Sahib, regulasi yang jelas justru akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan aparat dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung temuan ratusan dus minuman beralkohol tanpa izin saat inspeksi mendadak di salah satu lokasi hiburan malam beberapa waktu lalu. Temuan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa peredaran miras ilegal masih terjadi dan memerlukan perhatian serius.
“Saya tidak ingin kita menutup mata. Kenyataannya memang masih ada, jadi harus dicari solusi yang tepat bersama,” pungkasnya. (AJ)
- person

Saat ini belum ada komentar