KUTAI TIMUR, intuisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Yusri Yusuf, mengungkapkan keinginannya untuk bergabung dengan Komisi B DPRD Kutim. Ia merasa penting bagi dapil II, yang dikenal kaya akan pertanian dan perkebunan, memiliki perwakilan yang memperjuangkan hak-hak masyarakatnya.
“Jadi saya mengusulkan untuk masuk ke situ (Komisi B), agar warga punya perwakilan mengawal program untuk masyarakat,” ujar Yusri saat ditemui wartawan, Jumat (1/11/2024).
Diketahui, Komisi B DPRD Kutim menaungi perekonomian dan keuangan dengan 16 bidang, di antaranya pertanian dan perkebunan.
Dengan bergabung di Komisi B, Yusri berharap dapat mengawasi dan memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada petani dan pekebun.
Masalah utama yang dihadapi warga dapil II adalah legalitas tanah. Tanpa legalitas yang jelas, banyak petani merasa khawatir akan pengambilalihan lahan mereka oleh perusahaan.
“Artinya mereka mau pemerintah memfasilitasi agar masyarakat bisa mengolah perkebunan dan pertanian dengan aman,” jelas Yusri, menekankan pentingnya peraturan yang melindungi petani.
Yusri juga menyoroti bahwa ketidakjelasan legalitas lahan sering dimanfaatkan oleh perusahaan tambang. “Mereka ingin diadakan Perda tentang legalitas tanah mereka, sehingga tidak digusur oleh pertambangan (perusahaan), karena pasti kalau diiming-imingi uang lahan mereka diambil dan mereka mau,” terangnya.
Ia menekankan bahwa perda yang mengatur legalitas lahan dapat mencegah warga dari menerima tawaran yang merugikan.
“Kalau ada Perda itu, meskipun mereka mau, akhirnya tidak jadi karena terbentur dengan peraturan,” imbuh Yusri.
Ia berharap dengan dukungan regulasi yang kuat, petani dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat mengolah lahan mereka.
“Saya sih awalnya di perkebunan dan pertaniannya aja untuk mengawal keinginan masyarakat, tapi untuk masalah ke bisnis ekonominya itu urusan belakangan,” tandasnya (adv)