INTUISI.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Samarinda telah memasuki tahap finalisasi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menargetkan regulasi ini dapat disahkan secara resmi pada Desember 2025, memberikan payung hukum yang jelas bagi pengembangan sektor ekonomi kreatif di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi pedoman strategis bagi pemerintah kota dalam menata dan mengembangkan 17 subsektor ekonomi kreatif yang telah ditetapkan secara nasional. Subsektor tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari kuliner, fesyen, fotografi, seni pertunjukan, musik, desain, hingga penerbitan.
“Perda ini dirancang untuk memayungi semua pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar secara resmi. Dengan demikian, mereka dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas, program pendampingan, dan dukungan teknis yang disediakan oleh Pemerintah Kota Samarinda,” jelas Rohim, Selasa, 2 Desember 2025.
Proses penyusunan Raperda telah melalui serangkaian tahapan yang melibatkan kolaborasi multipihak. Naskah Akademik (Nasmik) sebagai dasar ilmiah regulasi ini disusun oleh tim ahli dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, yang telah melakukan kajian mendalam, pengumpulan data, dan menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para pelaku usaha kreatif lokal.
Saat ini, Raperda Ekonomi Kreatif berada dalam tahap harmonisasi hukum, sebuah proses penting untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta menghindari potensi tumpang tindih regulasi.
Rohim menekankan bahwa keberhasilan implementasi Perda ini sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pemerintah dan para pelaku usaha. “Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha kreatif adalah kunci utama. Kami mendorong agar dukungan yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek pembinaan, akses permodalan, pemasaran, dan pengembangan kapasitas, agar sektor ekonomi kreatif Samarinda dapat tumbuh maksimal dan berdaya saing,” tegasnya.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif di Samarinda akan semakin terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi penggerak penting bagi pertumbuhan ekonomi lokal serta penciptaan lapangan kerja baru di Kota Tepian. (ADV)




