Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR dan BHR bagi Pekerja dan Pengemudi Berbasis Aplikasi

Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR dan BHR bagi Pekerja dan Pengemudi Berbasis Aplikasi

Intuisi.id, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan, sekaligus mencerminkan semangat pembangunan daerah melalui program Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas.

Menurut Suhendra, Surat Edaran yang ditetapkan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju itu menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 serta pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Surat Edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta para pengemudi dan kurir online yang telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah. Ini juga sejalan dengan semangat Panca Daya yang menekankan penguatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat pekerja,” kata Suhendra, Selasa 10 Maret 2026.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Suhendra juga menyampaikan, pemerintah daerah melalui pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta membentuk Posko Satgas THR Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan serta memberikan ruang konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala.

“Kehadiran posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi secara adil dan tepat waktu,” jelasnya.

“Pemerintah kabupaten diminta menghimbau perusahaan di wilayah masing-masing untuk membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online,” lanjutnya.

Suhendra berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama, baik bagi pekerja, buruh, maupun para pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya. (*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Pemprov Sulbar Gelar Pasar Murah di Sekitaran Stadion Manakarra, Pergerakan Harga Beras Mengalami Penurunan

    Pemprov Sulbar Gelar Pasar Murah di Sekitaran Stadion Manakarra, Pergerakan Harga Beras Mengalami Penurunan

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju  – Pemprov Sulbar melalui Dinas Ketahanan Pangan kembali melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) atau pasar murah secara instens di berbagai wilayah. Kali ini Pemprov Sulbar melaksanakan GPM di area sekitar Stadion Manakarra melibatkan berbagai instansi seperti Bulog, BI Sulbar dan distributor pangan, Rabu 6 Agustus 2025. Kegiatan merupakan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka […]

  • DKPPKB Sulbar Evaluasi Indikator Prioritas, Fokus pada Penguatan Peran Puskesmas di Desa Lokus PASTIPADU

    DKPPKB Sulbar Evaluasi Indikator Prioritas, Fokus pada Penguatan Peran Puskesmas di Desa Lokus PASTIPADU

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan evaluasi capaian indikator prioritas dalam rangka penguatan peran Puskesmas pembina wilayah desa lokus Program PASTIPADU. Bertempat di Aula DKPPKB, Kamis 29 Januari 2026, kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya percepatan penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem secara terintegrasi di tingkat desa. […]

  • Pemprov Sulbar Resmi Alihkan Hak atas Lahan BLK Beru-beru kepada Kementerian Ketenagakerjaan

    Pemprov Sulbar Resmi Alihkan Hak atas Lahan BLK Beru-beru kepada Kementerian Ketenagakerjaan

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) resmi mengalihkan hak atas lahan Balai Latihan Kerja (BLK) Beru-beru kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Penandatanganan naskah peralihan hak dilakukan oleh Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, atas nama Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Dalam acara tersebut pihak […]

  • Perkuat Layanan Kesehatan, Pemprov Sulbar Kerjasama Fakultas Kedokteran Unhas

    Perkuat Layanan Kesehatan, Pemprov Sulbar Kerjasama Fakultas Kedokteran Unhas

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Makassar – Dibawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka. dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga, pemerintah daerah provinsi Sulbar berkomitmen menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Sulbar. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Sulbar dengan Fakultas Kedokteran Unhas pada Selasa, 10 Juni 2025, bertempat di […]

  • Dinsos P3A dan PMD Sulbar Perkuat Mekanisme Pengangkatan Anak Bersama Bidang Rehsos

    Dinsos P3A dan PMD Sulbar Perkuat Mekanisme Pengangkatan Anak Bersama Bidang Rehsos

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar pembahasan internal terkait mekanisme pengangkatan anak bersama Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Selasa, 13 Januari 2026 Pembahasan ini dilakukan sebagai langkah penguatan tata kelola layanan pengangkatan anak agar seluruh proses berjalan […]

  • Bapperida Sulbar Laksanakan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

    Bapperida Sulbar Laksanakan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan evaluasi terhadap standar Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bapperida Sulbar, Muhammad Darwis […]

expand_less