Komisi III DPRD Sulbar Kunker ke Dinas ESDM Sulsel

INTUISI.ID, Makassar – Komisi III DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis, 27 Februari 2025.  Kunjungan ini bertujuan untuk memperjelas implementasi perizinan air tanah yang telah diterapkan di Sulsel, serta mengetahui mekanisme organisasi perangkat daerah dalam mengelola sumber daya air tanah.

Kunker dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulbar Usman Suhuriah. Hadir, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulbar Fredy Boy, Sekretaris Komisi III DPRD Sulbar Harun Lullulangi, serta anggota lainnya.

Rombongan disambut oleh Sekretaris Dinas ESDM Sulsel, Djemi Abdullah, didampingi Fungsional Penyelidik Bumi Bidang Geologi, Muhlis. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan itu.

“Kami sangat senang dan berterima kasih karena Dinas ESDM Sulsel menjadi tujuan kunker para wakil rakyat Sulbar,” ujar Djemi.

Dalam pertemuan tersebut, Djemi menjelaskan bahwa tata kelola air tanah merupakan salah satu tugas utama Dinas ESDM Sulsel, meskipun saat ini proses perizinannya telah dialihkan ke pemerintah pusat. Ia menilai bahwa jika DPRD Sulbar mengusulkan agar kewenangan tersebut dikembalikan ke daerah, maka ada peluang bagi pemerintah pusat untuk menindaklanjutinya.

“Kami percaya jika para wakil rakyat yang mengusulkan kepada pemerintah pusat terkait perizinan yang berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, maka akan lebih cepat ditanggapi, begitu juga dengan air tanah ini,” jelasnya.

Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, menyatakan bahwa kunjungan itu dilakukan agar pihaknya mendapatkan gambaran mengenai implementasi perizinan air tanah di Sulsel. Ia mengungkapkan bahwa di Sulbar, pemanfaatan air tanah oleh badan usaha di sektor perkebunan sangat besar, tetapi pendapatan yang diterima daerah dari sektor ini masih minim.

“Dapat kami sampaikan bahwa di Sulbar, pemanfaatan air tanah sangat besar, terutama oleh badan usaha di sektor perkebunan. Namun, kontribusi pendapatan dari pemanfaatan tersebut masih sangat kecil bagi daerah,” ujarnya.

Terkait peningkatan pendapatan daerah dari perizinan air tanah, Fungsional Penyelidik Bumi Dinas ESDM Sulsel, Muhlis, menyampaikan bahwa Pemprov Sulbar telah menyelesaikan peraturan gubernur mengenai penetapan nilai perolehan air tanah. Sementara itu, Sulsel masih dalam proses penyusunan regulasi tersebut di Biro Hukum.

“Nilai perolehan air tanah ini nantinya akan menjadi salah satu komponen utama dalam penetapan tarif pajak air tanah oleh pemerintah kabupaten,” terangnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *