Ikuti Kami

Beranda » BERITA » KI Sulbar Sahkan Pencabutan Sengketa Informasi LSM Amperak terhadap PPID Pemkab Polman

KI Sulbar Sahkan Pencabutan Sengketa Informasi LSM Amperak terhadap PPID Pemkab Polman

Intuisi.id, Mamuju – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat resmi mengesahkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amperak terhadap PPID Utama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Pengesahan tersebut dilakukan melalui sidang penetapan majelis komisioner yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Gedung Merah Putih Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Kamis (25/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Masram didampingi anggota majelis M. Danial dan Arman Jaya. Dalam persidangan, pihak pemohon dari LSM Amperak diwakili Aswan Harianto, sementara pihak PPID Utama Pemkab Polman tidak hadir.

Sebelumnya, LSM Amperak mengajukan sengketa informasi publik karena permohonan informasi yang diajukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar melalui PPID Utama Pemkab Polman tidak mendapatkan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporannya kepada Komisi Informasi Sulbar, LSM Amperak menyebut bahwa badan publik tidak memberikan respons atas permohonan informasi hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun informasi yang dimohonkan berkaitan dengan rincian pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 069 Lanrae Tahun Anggaran 2025, termasuk jenis pekerjaan, volume pekerjaan, serta rincian bahan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Permohonan informasi diajukan pada awal April 2026. Namun karena tidak memperoleh jawaban, LSM Amperak kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulbar pada awal Juni 2026.

Seiring berjalannya proses sengketa, PPID Utama Pemkab Polewali Mandar akhirnya memenuhi permintaan informasi yang diajukan pemohon.

Ketua LSM Amperak, Arwin Hariyanto, dalam surat pencabutan permohonan sengketa tertanggal 19 Juni 2026 menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta telah diserahkan oleh PPID Pemkab Polman pada 15 Juni 2026.

“Pihak PPID Kabupaten Polman pada 15 Juni 2026 telah menyerahkan atau memberikan dokumen sesuai permintaan pemohon,” tulis Arwin dalam surat resmi yang disampaikan kepada Komisi Informasi Sulbar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI Sulbar, Masram, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik, setiap pencabutan permohonan yang diajukan secara resmi oleh pemohon harus disahkan melalui penetapan majelis komisioner.

“Laporan penyelesaian sengketa yang dicabut oleh pemohon berdasarkan pernyataan resmi kepada Komisi Informasi disahkan melalui sidang penetapan majelis komisioner. Dengan demikian, proses sengketa dinyatakan selesai, sidang dihentikan, karena informasi yang menjadi objek sengketa telah dipenuhi oleh badan publik selaku termohon,” ujar Masram.

Masram yang juga Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI Sulbar menambahkan bahwa penyelesaian sengketa ini menjadi contoh pentingnya keterbukaan informasi publik dan respons cepat badan publik terhadap permohonan informasi masyarakat.

“Kami berharap seluruh badan publik semakin meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang terbuka dan mudah diakses merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tambahnya.

Dengan disahkannya pencabutan permohonan tersebut, sengketa informasi antara LSM Amperak dan PPID Utama Pemkab Polewali Mandar resmi berakhir setelah informasi yang diminta pemohon telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • TPT Rendah, Sulbar Berpeluang Raih Insentif Fiskal dari Pusat

    TPT Rendah, Sulbar Berpeluang Raih Insentif Fiskal dari Pusat

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju –  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membuka peluang meraih Dana Insentif Fiskal (DIF) dari pemerintah pusat. Peluang ini muncul setelah Sulbar dinilai berhasil menjaga Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tetap konsisten di bawah rata-rata nasional. Capaian itu dipaparkan langsung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam ajang Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah untuk dimensi penurunan pengangguran yang […]

  • Solid Tak Hanya di Lapangan, TNI-Polri dan Kejaksaan Perkuat Kebersamaan di Mapolresta Mamuju

    Solid Tak Hanya di Lapangan, TNI-Polri dan Kejaksaan Perkuat Kebersamaan di Mapolresta Mamuju

    • 0Komentar

    MAMUJU – Usai melaksanakan apel gabungan, jajaran Polresta Mamuju, Kodim 1418/Mamuju, dan Kejaksaan Negeri Mamuju melanjutkan kegiatan dengan ramah tamah yang berlangsung di Aula Mapolresta Mamuju, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk semakin mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkokoh kekompakan dan soliditas antar aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas di Kabupaten Mamuju. Dalam suasana […]

  • Penanganan Cepat DBD di Tutar, 86 Orang Dinyatakan Sembuh

    Penanganan Cepat DBD di Tutar, 86 Orang Dinyatakan Sembuh

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Polman – Penanganan cepat yang dilakukan tim Pemprov Sulawesi Barat bekerjasama dengan Pemkab Polman, sehingga masyarakat terkena Demam Berdarah Dengue (DBD) tertangani dengan baik. Ini sesuai arahan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin untuk dilakukan penanganan cepat di lokasi. Hal ini, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sulbar drg Asran Masdy yang memimpin langsung tim ke lokasi di Desa […]

  • Iming-iming Kasus Tambang Beres, Aktivis di Mamuju Ditangkap Usai Tipu Tersangka Tambang Rp35 Juta

    Iming-iming Kasus Tambang Beres, Aktivis di Mamuju Ditangkap Usai Tipu Tersangka Tambang Rp35 Juta

    • 0Komentar

    MAMUJU – Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang aktivis berinisial R (34). Pria tersebut ditangkap setelah diduga menipu seorang tersangka kasus tambang emas ilegal hingga Rp35 juta dengan iming-iming mampu menyelesaikan perkara yang sedang diproses oleh kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pelaku mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah anggota kepolisian […]

  • PABETA Jadi Semangat Baru Bapperida Sulbar dalam Perencanaan Berbasis Riset

    PABETA Jadi Semangat Baru Bapperida Sulbar dalam Perencanaan Berbasis Riset

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat resmi meluncurkan maskot dan slogan “PABETA” sebagai identitas baru yang mencerminkan semangat kerja serta arah pembangunan daerah di Sulawesi Barat. Melalui identitas baru tersebut, Bapperida Sulbar terus memperkuat perannya dalam mendukung visi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, untuk mewujudkan Sulawesi Barat […]

  • Plt Karo Pemkesra Sulbar Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Bersama Seluruh Jajarannya

    Plt Karo Pemkesra Sulbar Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Bersama Seluruh Jajarannya

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Biro Pemkesra Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Biro Pemkesra, Kamis (8/1/2025). Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini menjadi langkah strategis dalam menetapkan target kinerja serta program kerja yang akan dilaksanakan […]

expand_less