Gubernur Sulbar Dukung Penerapan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan
- BERITA Pemerintahan SOSIAL
- calendar_month Senin, 8 Des 2025

Intuisi.id, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dan Kejaksaan Tinggi Sulbar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kejati Sulbar, Senin (8/12/2025), dihadiri oleh Forkopimda Sulbar dan seluruh Kapolres se-Sulbar.
MoU ini merupakan langkah baru dalam penegakan hukum di Sulbar, sejalan dengan KUHP baru yang mengatur kerja sosial sebagai pidana pokok untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Selain dengan Pemprov, Kejati Sulbar juga menjalin kerjasama serupa dengan seluruh pemerintah kabupaten di Sulbar.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyambut baik skema hukuman alternatif ini. “Pemerintah siap memfasilitasi bila diperlukan. Misalnya, mereka dapat menjadi tenaga kebersihan di kantor setelah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu,” ujarnya.
Gubernur menilai program ini dapat mengurangi kepadatan lapas dan rutan di wilayah Sulbar. “Hukuman sosial memberikan manfaat lebih dibandingkan hanya dikurung di lembaga pemasyarakatan, terutama untuk kasus yang tidak melibatkan persoalan mendasar masyarakat,” tambah Suhardi Duka.
Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, menyatakan bahwa KUHP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dengan salah satu jenis pidananya adalah kerja sosial untuk tindak pidana ringan. “Ini adalah pidana dengan ancaman di bawah lima tahun,” jelas Sukarman.
Melalui MoU ini, pelaku tindak pidana ringan akan mendapatkan hukuman yang bersifat restoratif dan produktif, sekaligus mendukung efektivitas sistem peradilan serta pengurangan beban lembaga pemasyarakatan. (*)
- person

Saat ini belum ada komentar