INTUISI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang gencar memberikan sosialisasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan mengenai aturan terbaru penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).
Langkah ini dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut kini membagi kewenangan penerbitan SIP menjadi dua pihak, yakni pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“SIP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah berlaku untuk praktik reguler sesuai domisili tenaga kesehatan. Sementara SIP dari Kemenkes berlaku untuk situasi darurat atau luar biasa,” jelasnya, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, Sofyansyah menerangkan bahwa SIP dari Kemenkes biasanya diberikan kepada tenaga medis yang bertugas di wilayah terdampak bencana, daerah dengan krisis kesehatan, atau wilayah tertinggal yang kekurangan tenaga medis.
Sedangkan SIP yang diterbitkan pemerintah daerah tetap harus diperpanjang secara berkala sesuai masa berlaku dan dilengkapi rekomendasi dari fasilitas kesehatan tempat tenaga medis tersebut bekerja.
DPMPTSP Bontang, kata dia, terus memastikan seluruh proses penerbitan izin berjalan transparan, efisien, dan berbasis sistem digital nasional. Sistem digitalisasi ini dinilai mampu mempercepat proses verifikasi, mengurangi potensi kesalahan administrasi, serta memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan.
“Dengan sistem digital, pengurusan izin bisa dilakukan secara lebih cepat dan terpantau, tanpa harus datang langsung ke kantor,” ujarnya.
Ia berharap, pemahaman yang baik terkait mekanisme baru ini dapat membantu para tenaga medis di Bontang menyesuaikan izin praktiknya secara tepat, tanpa perlu menunggu situasi darurat atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat.
“Tujuan utamanya agar tenaga kesehatan bisa tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan izin praktik yang sah dan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)




