INTUISI.ID –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis digital.
Melalui Mia Dwi Fitri, Penata Perizinan Ahli Pertama, DPMPTSP memperkenalkan gagasan Layanan Gerai Terintegrasi, yang menghubungkan seluruh layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) ke dalam satu sistem digital berbentuk microsite.
Mia menjelaskan, sistem ini dirancang agar masyarakat dapat mengakses seluruh informasi pelayanan publik hanya melalui satu tautan.
“Microsite ini memuat semua informasi layanan di MPP — mulai dari jenis layanan, persyaratan, biaya, hingga mekanisme pengaduan dari masing-masing instansi,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Saat ini, terdapat 12 gerai aktif di MPP Bontang yang memberikan berbagai layanan kepada masyarakat, termasuk administrasi kependudukan, perizinan, dan pelayanan usaha. Melalui sistem terintegrasi tersebut, masyarakat tidak lagi perlu mendatangi setiap gerai satu per satu.
“Misalnya, untuk mengurus akta kematian di Dukcapil atau izin usaha di PTSP, semua bisa diakses dalam satu halaman saja,” jelas Mia.
Selain memberikan kemudahan dan efisiensi, inovasi ini juga merupakan wujud komitmen DPMPTSP dalam mendukung transparansi layanan publik. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan membuka akses informasi secara luas kepada masyarakat.
“Prinsipnya, layanan publik harus transparan, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mia menambahkan bahwa penyebarluasan informasi mengenai microsite tersebut akan dilakukan melalui akun media sosial resmi MPP Bontang agar jangkauan informasinya lebih luas. “Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci agar inovasi ini berjalan optimal,” tambahnya.
Dengan hadirnya Layanan Gerai Terintegrasi, DPMPTSP Bontang berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan, sekaligus mendorong percepatan transformasi digital di sektor pelayanan publik daerah. (*)




