INTUISI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum melakukan pembangunan.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemilik bangunan wajib memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau surat keterangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa tanpa legalitas tanah yang jelas, izin PBG tidak dapat diterbitkan. Kondisi ini kerap ditemukan pada bangunan yang berdiri di kawasan pesisir maupun di atas laut.
“Untuk pengajuan PBG, harus ada legalitas tanah. Minimal sertifikat atau surat dari PPAT. Tanpa itu, izin tidak bisa kami keluarkan,” tegas Idrus, Selasa, (21/10/2025).
Ia menambahkan, sejumlah bangunan di kawasan Jembatan Laut dan pesisir Kota Bontang hanya berstatus pinjam pakai di atas lahan milik negara. Karena itu, Pemerintah Kota Bontang tidak memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan izin bangunannya.
“Kalau lokasinya sudah beberapa mil dari daratan, itu masuk kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Idrus, saat ini mulai terlihat adanya kesadaran baru dari masyarakat pesisir. Beberapa pengelola homestay di wilayah tersebut kini mulai mengurus izin setelah dilakukan inspeksi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Beberapa homestay sudah mulai mengurus perizinan pasca-sidak dari pihak provinsi. Ini perkembangan yang baik,” ujarnya.
Ia berharap ke depan, regulasi terkait perizinan di kawasan pesisir dapat disederhanakan agar warga tidak kesulitan dalam mengurus legalitas bangunan mereka, tanpa mengabaikan aspek tata ruang dan keamanan lingkungan. (*)




