Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Bayar Sedot Tinja Kini Bisa Pakai QRIS, DPUPR Bontang Dorong Layanan Lebih Transparan

Bayar Sedot Tinja Kini Bisa Pakai QRIS, DPUPR Bontang Dorong Layanan Lebih Transparan

INTUISI.id – Warga Kota Bontang kini tidak perlu lagi menyiapkan uang tunai untuk membayar layanan penyedotan air limbah domestik atau sedot tinja. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bontang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Air Limbah Domestik (ALD) telah menerapkan pembayaran non tunai menggunakan QRIS.

Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya DPUPR Bontang meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong transaksi retribusi yang lebih mudah, aman dan tercatat secara elektronik.

Kepala UPT ALD DPUPR Kota Bontang, Yan Parintik, ST, mengatakan penerapan QRIS diharapkan membuat masyarakat lebih nyaman saat menggunakan layanan resmi penyedotan air limbah domestik.

“Melalui pembayaran menggunakan QRIS, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Proses pembayaran menjadi lebih praktis, cepat, aman, dan transparan karena pelanggan tidak perlu lagi membawa uang tunai,” ujar Yan, Selasa (30/6/26)

Mekanismenya cukup sederhana. Setelah proses penyedotan selesai, pelanggan dapat memindai kode QRIS menggunakan aplikasi mobile banking maupun dompet digital. Transaksi yang dilakukan kemudian tercatat secara elektronik.

Menurut Yan, digitalisasi tersebut tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mendukung tata kelola pelayanan publik yang lebih modern dan akuntabel.

“Kami berharap masyarakat semakin nyaman menggunakan layanan penyedotan tinja resmi UPT ALD DPUPR Kota Bontang. Selain mendapatkan pelayanan yang profesional, seluruh proses pembayaran kini dilakukan secara digital sehingga lebih aman, tercatat, dan mudah,” katanya.

Besaran tarif layanan penyedotan air limbah domestik mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk golongan rumah tangga tunggal, tarif yang dikenakan sebesar Rp350 ribu. Sementara rumah tempat usaha kecil dan menengah dikenakan Rp500 ribu, sedangkan golongan industri, hotel, restoran dan mal sebesar Rp750 ribu.

Selain tarif dasar, terdapat biaya pengolahan lumpur tinja sebesar Rp50 ribu per meter kubik.

Sebagai contoh, pelanggan dari rumah tempat usaha kecil dan menengah dengan volume limbah tiga meter kubik akan dikenakan Rp650 ribu. Nilai tersebut terdiri dari tarif dasar Rp500 ribu ditambah biaya pengolahan lumpur Rp150 ribu.

UPT ALD DPUPR Bontang juga mengimbau masyarakat menggunakan layanan penyedotan resmi. Pengelolaan limbah domestik yang sesuai ketentuan dinilai penting untuk menjaga sanitasi, kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan layanan penyedotan air limbah domestik dapat menghubungi UPT ALD DPUPR Kota Bontang di nomor 0812-6594-5979.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan penyedotan air limbah domestik sesuai standar operasional dan meningkatkan pelayanan agar masyarakat mendapatkan layanan yang aman, mudah, dan terpercaya,” tutup Yan. (*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

expand_less