Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Bapperida Sulbar Paparkan Strategi Pengelolaan Pajak Air Permukaan kepada DPRD dan TAPD Sumatera Barat

Bapperida Sulbar Paparkan Strategi Pengelolaan Pajak Air Permukaan kepada DPRD dan TAPD Sumatera Barat

Intuisi.id, Mamuju – DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Barat melakukan studi banding ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, khusus membahas strategi peningkatan Pajak Air Permukaan (PAP) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kamis, 6 November 2025.

Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menugaskan Sekretaris Bapperida, Darwis Damir, untuk mendampingi dan menerima rombongan Banggar DPRD dan TAPD Sumatera Barat dalam kegiatan tersebut. Studi banding ini merupakan tindak lanjut surat permohonan resmi dari Ketua DPRD Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, M., tertanggal 31 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan diskusi langsung dengan TAPD Sulawesi Barat mengenai dasar hukum penerapan Pajak Air Permukaan, yang telah diatur melalui Peraturan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka Nomor 27 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

Sekretaris Bapperida Sulbar, Darwis Damir, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini menunjukkan perhatian besar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap potensi pajak dari sektor air permukaan. Menurutnya, mereka menilai pengaturan pajak air permukaan di Sulbar cukup komprehensif dan dapat menjadi referensi dalam optimalisasi penerimaan daerah.

“Banggar DPRD dan TAPD Sumatera Barat melihat potensi pajak air permukaan di daerah mereka sangat besar, mengingat banyaknya perusahaan industri, perkebunan, pertambangan, serta BUMD yang memanfaatkan sumber daya air dari sungai maupun danau,” ujar Darwis.

Ia menambahkan, dari hasil diskusi yang berlangsung, perhatian utama delegasi Sumatera Barat terfokus pada strategi menghadapi perusahaan pengguna air permukaan, mekanisme penyetoran pajak, serta sistem pelaporan wajib pajak yang diterapkan di Sulawesi Barat.

“Mereka juga menanyakan tata cara pelaporan yang baku dan upaya penyelesaian bagi perusahaan yang belum taat dalam menyetor pajak, termasuk penerapan alat ukur penggunaan air yang standar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Banggar DPRD Sumatera Barat menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

“Kami sangat senang bisa berada di Mamuju. Udaranya sejuk dan pemandangannya indah, rasa lelah dua hari perjalanan kami benar-benar terbayarkan,” ungkapnya dengan penuh antusias.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPKPD Sulbar, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkebunan, para Kabid lingkup BPKPD, serta anggota TAPD Provinsi Sulbar. Dari pihak Sumatera Barat hadir Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas ESDM, Tenaga Ahli Gubernur, Tenaga Ahli DPRD, serta staf Badan Penghubung Sumatera Barat. (ADV)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Evaluasi Minggu ke-2 April 2026, Dinas Pangan Sulbar Dorong Integrasi Data dan Percepatan Kinerja

    Evaluasi Minggu ke-2 April 2026, Dinas Pangan Sulbar Dorong Integrasi Data dan Percepatan Kinerja

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat evaluasi kinerja Minggu ke-2 April Tahun 2026, Senin, 13 April 2026, di ruang rapat Kepala Dinas Pangan Sulbar. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pangan Sulbar Suyuti Marzuki, dan dihadiri Sekretaris Dinas Agus, para kepala bidang, serta pejabat fungsional lingkup perangkat daerah tersebut. Pelaksanaan […]

  • BPBD Sulbar Perkuat Kesiapsiagaan melalui Rakortek Tim Pusdalops

    BPBD Sulbar Perkuat Kesiapsiagaan melalui Rakortek Tim Pusdalops

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), sesuai arahan dan petunjuk Gubernur Sulbar Suhardi Duka untuk memperkuat7 kesiapsiagaan dan respons kebencanaan. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Arnida bersama Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Sulbar, Swandy, memimpin Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Tim Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops), diruang rapat […]

  • Tanam Puluhan Ribu Pohon Mangrove, Kapolda Sulbar Wujudkan Semangat Kemerdekaan dan Dukung Pelestarian Lingkungan

    Tanam Puluhan Ribu Pohon Mangrove, Kapolda Sulbar Wujudkan Semangat Kemerdekaan dan Dukung Pelestarian Lingkungan

    • 0Komentar

    INTUISI.ID – Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar turut sukseskan gerakan penanaman pohon mangrove di bibir pantai Ampalas, Bebanga Kecamatan Kalukku pada hari Minggu (18/8/24). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, sekaligus menunjukkan semangat nasionalisme dan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain Kapolda, turut hadir para Forkopimda lainnya […]

  • Salim S Mengga Beberkan Kemajuan 100 Hari Kerja bersama SDK: Fokus pada Infrastruktur dan Pelayanan Publik

    Salim S Mengga Beberkan Kemajuan 100 Hari Kerja bersama SDK: Fokus pada Infrastruktur dan Pelayanan Publik

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S Mengga menyebutkan, sebagian besar program yang menyentuh masyarakat sudah dilaksanakan menjelang 100 hari kerjanya bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK). Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di kantor Gubernur dengan menghadirkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin, 26 Mei 2025. Salim S Mengga […]

  • Bapperida Sulbar Terlibat Aktif dalam Rapat Lintas Sektor Revisi RTRW Provinsi Sulawesi Barat

    Bapperida Sulbar Terlibat Aktif dalam Rapat Lintas Sektor Revisi RTRW Provinsi Sulawesi Barat

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat berperan aktif dalam Rapat Lintas Sektor Revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digelar di Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (3/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (Ifwil) Bapperida Sulbar, H. Aryanto, bersama […]

  • Amujib Ditunjuk Sebagai Plh Sekprov Sulbar, Siap Jalankan Amanah

    Amujib Ditunjuk Sebagai Plh Sekprov Sulbar, Siap Jalankan Amanah

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Pj Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menunjuk Asisten III bidang Administrasi Umum, Amujib sebagai Pelaksanan Harian (Plh) Sekprov menggantikan Muhammad Idris yang sudah habis masa jabatannya. Penunjukan Plh Sekprov ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor: 100.3.5.1/258/2024 tentang surat perintah sebagai pelaksana harian. Penetapan Plh Sekprov ini dimulai sejak tanggal 15 November […]

news-1701

yakin jp

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

news-1701