
KUTAI TIMUR, intuisi.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Kelamin di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mencapai tahap harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Samarinda. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Novel Tety Peambonan, menyampaikan harapannya agar proses ini dapat segera diselesaikan sehingga Raperda tersebut bisa dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kutim sebelum akhir tahun.
“Saat ini Raperda HIV/AIDS dan Penyakit Kelamin sudah masuk tahap harmonisasi di kantor Kemenkumham Samarinda. Kami berharap, sebelum akhir tahun, Raperda ini dapat selesai dan siap untuk diparipurnakan. Semoga ini bisa segera menjadi regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat di Kutim,” ujar Novel.
Raperda ini dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, serta pengobatan bagi penderita HIV/AIDS dan penyakit kelamin lainnya di Kutim. Novel menekankan pentingnya kehadiran regulasi ini untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan program kesehatan yang lebih komprehensif di wilayah tersebut.
“Kita ingin masyarakat Kutim lebih peduli dan paham terkait risiko dan pencegahan HIV/AIDS serta penyakit kelamin lainnya. Regulasi ini nantinya akan mencakup berbagai program sosialisasi untuk semua lapisan masyarakat, termasuk remaja dan kelompok rentan lainnya,” tambahnya.
Salah satu komponen penting dalam Raperda ini adalah penguatan fasilitas kesehatan yang ada di Kutim agar mampu memberikan layanan yang optimal. Novel menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan akan dilengkapi dengan prosedur penanganan yang sesuai dan profesional. Selain itu, regulasi ini akan mendukung kerjasama antara pemerintah daerah dan lembaga kesehatan lain di tingkat provinsi dan pusat.
“Fasilitas kesehatan di Kutim harus dilengkapi dengan prosedur yang sesuai dan profesional, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai lembaga kesehatan. Ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang optimal,” jelas Novel.
Edukasi kesehatan yang inklusif dan masif akan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan regulasi ini. Program pendidikan kesehatan dirancang untuk menjangkau berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga kelompok rentan. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih sadar akan risiko dan pencegahan HIV/AIDS serta penyakit kelamin lainnya.
“Kita ingin memastikan masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup tentang pencegahan dan penanganan penyakit ini. Edukasi adalah kunci utama agar masyarakat lebih sadar dan dapat melindungi diri mereka sendiri,” kata Novel.
Novel mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat, untuk mendukung proses harmonisasi dan pengesahan Raperda ini. Menurutnya, dukungan dari semua elemen masyarakat akan membantu mempercepat implementasi regulasi tersebut setelah disahkan.
“Dukungan dari semua pihak akan sangat membantu agar regulasi ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Langkah DPRD Kutim dalam merancang Raperda ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka berharap regulasi ini akan membantu menekan angka penyebaran HIV/AIDS dan penyakit kelamin di Kutim, serta meningkatkan akses layanan kesehatan bagi para penderita.
Jika Raperda ini dapat disahkan sesuai rencana, maka hal tersebut akan menjadi bukti nyata komitmen DPRD Kutim dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Raperda ini juga diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem penanganan yang lebih baik dan terstruktur di Kutim.
Melalui Raperda ini, pemerintah Kutim ingin menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mengurangi stigma terhadap penderita penyakit kelamin dan HIV/AIDS. Dengan adanya regulasi yang jelas dan edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat akan semakin sadar pentingnya pencegahan dan penanganan dini dalam menjaga kesehatan bersama. (adv)




