KUTAI TIMUR, intuisi.id – Kerusakan jalan yang cepat terjadi di Kutai Timur membuat Anggota DPRD Komisi C, Pandi Widiarto, menyerukan pentingnya regulasi ketat terkait penggunaan kendaraan berat. Menurutnya, kendaraan ODOL (over dimension over load) menjadi salah satu penyebab utama infrastruktur jalan cepat rusak.
“Kendaraan ODOL sering kali merusak jalan yang telah dibangun. Kami sudah banyak menginvestasikan dalam infrastruktur, tetapi jalan yang seharusnya bertahan hingga 10 tahun kini hanya bertahan 5 tahun,” jelas Pandi. Ia menekankan bahwa lemahnya regulasi saat ini membuat infrastruktur jalan tidak dapat digunakan sesuai umur rencana.
Pandi mengajak Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam menyusun regulasi yang mampu melindungi infrastruktur secara optimal. “Kami perlu memastikan bahwa jalan yang dibangun dapat digunakan secara optimal tanpa terganggu oleh kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Joko Suripto, turut menegaskan upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk menangani kendaraan berat yang melanggar aturan. “Dalam operasi penertiban yang sudah dilakukan, kami dibantu oleh Polres Kutim, PM AD, dan unsur pemangku kepentingan lainnya. Ini merupakan program rutin yang akan terus kami laksanakan,” ungkap Joko.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pengendara terhadap aturan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. “Kami mengimbau para pengendara angkutan barang untuk tidak memaksa muatan melebihi batas yang telah ditentukan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tutup Joko.
Kolaborasi antara DPRD, Dishub, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu menciptakan regulasi yang efektif untuk mengatasi masalah kendaraan ODOL dan menjaga kualitas jalan di Kutai Timur. (adv)