Isbat Nikah Massal di Tommo, KemenHAM Sulbar Soroti Hak Anak dan Kepastian Hukum Keluarga
- BERITA Pemerintahan
- calendar_month 1 jam yang lalu

Intuisi.id, Mateng – Sebanyak 100 pasangan di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, mengikuti nikah dan isbat nikah massal terpadu, Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya membuka akses masyarakat terhadap kepastian hukum atas status perkawinan dan keluarga.
Pelaksanaan nikah dan isbat nikah massal tersebut melibatkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat I Gde Sandi Gunasta mengatakan, pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administrasi. Legalitas perkawinan berkaitan dengan berbagai hak perdata yang melekat pada anggota keluarga.
Menurutnya, masih ada masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya karena menghadapi berbagai kendala, mulai dari kondisi geografis, faktor ekonomi hingga keterbatasan akses terhadap layanan hukum dan administrasi.
“Isbat nikah massal merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memulihkan hak-hak konstitusional warga negara yang sebelumnya belum memperoleh pengakuan hukum atas perkawinannya,” ujar I Gde Sandi dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, kepastian hukum atas perkawinan juga berkaitan dengan perlindungan hak anggota keluarga, terutama anak dan perempuan.
Dengan adanya legalitas perkawinan, keluarga memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam mengakses berbagai hak perdata, termasuk pengurusan dokumen kependudukan dan akta kelahiran anak, pengasuhan hingga persoalan warisan.
Karena itu, menurut I Gde Sandi, layanan isbat nikah perlu dibuat semakin mudah dijangkau masyarakat. Kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama, pemerintah daerah hingga pemerintah desa menjadi penting agar masyarakat tidak harus menghadapi proses layanan secara terpisah.
“Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat hadir sebagai fasilitator dan komunikator dalam mengoordinasikan berbagai pihak untuk memastikan terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Sulawesi Barat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak semata-mata menjadi agenda administratif atau seremonial. Di balik dokumen perkawinan yang diperoleh masyarakat, terdapat kepastian mengenai status hukum keluarga dan perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga.
Pada kesempatan itu, I Gde Sandi juga menyampaikan selamat kepada 100 pasangan yang mengikuti akad nikah maupun memperoleh penetapan isbat nikah.
Ia berharap kepastian hukum tersebut diikuti dengan tanggung jawab untuk membangun keluarga yang saling menghormati dan melindungi, terutama dalam memenuhi hak anak atas kasih sayang, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.
Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat mendorong agar kerja sama lintas instansi terus diperkuat. Tujuannya agar masyarakat yang masih menghadapi persoalan pencatatan perkawinan maupun dokumen hukum dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, terpadu, dan tidak diskriminatif.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh dokumen legalitas perkawinan, tetapi juga akses yang lebih kuat terhadap hak-hak hukum sebagai keluarga dan warga negara. (*/Zk)
- person

Saat ini belum ada komentar