Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Berantas Tambang Emas Ilegal, Polresta Mamuju Tahan 4 Tersangka dari Tiga TKP

Berantas Tambang Emas Ilegal, Polresta Mamuju Tahan 4 Tersangka dari Tiga TKP

MAMUJU – Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam pengungkapan tiga kasus pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, di Aula Wira Satya Polresta Mamuju. Selasa, 28 Juli 2026

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam tiga lokasi penambangan emas ilegal yang sebelumnya berhasil diungkap.

Untuk lokasi pertama yang berada di Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial AM (36). Selanjutnya, pada lokasi kedua di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, ditetapkan seorang tersangka berinisial GS (41).

Sementara itu, pada lokasi ketiga yang berada di Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, penyidik menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial D (33) dan A (53).

Kapolresta mengungkapkan, keempat tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju berdasarkan surat perintah penahanan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menetapkan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, di antaranya 2 unit alat berat ekskavator, mesin sedot pasir, mesin pompa air, palong, karpet penyaring, selang, dulang, serta barang bukti berupa emas hasil penambangan.

Dijelaskan pula bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan kegiatan pertambangan emas dengan menggunakan alat berat tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Adapun motif para pelaku melakukan aktivitas tersebut semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa Polresta Mamuju berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Jelang Nataru, Pemkab Diminta Gencarkan Operasi Pasar dan Pasar Murah

    Jelang Nataru, Pemkab Diminta Gencarkan Operasi Pasar dan Pasar Murah

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menghimbau kepada seluruh Pemkab untuk melaksanakan pengendalian inflasi dan stabilisasi harga bahan pokok. Hal ini, rutin dilakukan oleh satgas pangan yang sudah dibentuk untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dalam stabilisasi harga khususnya komoditi cabai rawit, daging ayam ras dan bawang. “Mengingat juga menjelang Natal dan Tahun Baru. […]

  • Wakili Kapolda, Kapolresta Hadiri Tabligh Akbar Madrasah Fair 2026

    Wakili Kapolda, Kapolresta Hadiri Tabligh Akbar Madrasah Fair 2026

    • 0Komentar

    MAMUJU – Mewakili Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menghadiri Tabligh Akbar Mandarpreneur Syariah (Madrasah) Fair Sulbar 2026 yang digelar di Masjid Suada, Mamuju, Kamis (25/6/2026). Kegiatan yang diinisiasi Bank Indonesia (BI) bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sulawesi Barat tersebut mengusung tema “Akselerasi […]

  • Gubernur Suhardi Duka Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama, Ingatkan Istri Pejabat Tak Campuri Urusan Jabatan

    Gubernur Suhardi Duka Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama, Ingatkan Istri Pejabat Tak Campuri Urusan Jabatan

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama lingkup Provinsi Sulawesi Barat, di ballroom Andi Depu, lantai 3, Kantor Gubernur Sulbar, Jumat, 18 Juli 2025 pagi. Gubernur Suhardi Duka menyampaikan ucapan selamat kepada 15 pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya. SDK sapaan akrabnya itu […]

  • Basri Rase Tegaskan Komitmen Terhadap Isu Lingkungan di Debat Pilkada 2024

    Basri Rase Tegaskan Komitmen Terhadap Isu Lingkungan di Debat Pilkada 2024

    • 0Komentar

    INTUISI.ID – Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Basri Rase-Chusnul Dhihin, dalam debat Pilkada Bontang 2024 kembali menekankan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan. Di hadapan publik, Basri menyebut bahwa dirinya bersama Ketua DPRD Bontang telah beberapa kali menerima penghargaan Green Leadership atas upaya menjaga dan melestarikan lingkungan di kota Bontang. “Soal lingkungan, saya jangan ditanya lagi. […]

  • Bahtiar Dorong Pengembangan Aren, Pesan 3.000 Bibit dari Polman

    Bahtiar Dorong Pengembangan Aren, Pesan 3.000 Bibit dari Polman

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Polman – Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan komoditi utama yang telah lama ditanam oleh masyarakat Sulbar. Komoditi tersebut termasuk kakao, pisang, durian, serta aren. Bahtiar juga berencana untuk menambah komoditas baru yang cocok tumbuh di provinsi tersebut. Dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor pertanian, ia berupaya membangun ekosistem yang memudahkan […]

  • Kerja Cepat, KI Sulbar Verifikasi 110 Sengketa, 27 Siap Disidangkan

    Kerja Cepat, KI Sulbar Verifikasi 110 Sengketa, 27 Siap Disidangkan

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2025-2029 mulai bekerja. Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sulbar, M. Danial menyampaikan bahwa dua hari berkantor usai dilantik oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka pada Rabu 5 Maret 2025 lalu, hal pertama yang dilakukan oleh Komisioner KI Subar adalah melakukan verifikasi […]

expand_less