Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Berantas Tambang Emas Ilegal, Polresta Mamuju Tahan 4 Tersangka dari Tiga TKP

Berantas Tambang Emas Ilegal, Polresta Mamuju Tahan 4 Tersangka dari Tiga TKP

MAMUJU – Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam pengungkapan tiga kasus pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, di Aula Wira Satya Polresta Mamuju. Selasa, 28 Juli 2026

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam tiga lokasi penambangan emas ilegal yang sebelumnya berhasil diungkap.

Untuk lokasi pertama yang berada di Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial AM (36). Selanjutnya, pada lokasi kedua di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, ditetapkan seorang tersangka berinisial GS (41).

Sementara itu, pada lokasi ketiga yang berada di Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, penyidik menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial D (33) dan A (53).

Kapolresta mengungkapkan, keempat tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju berdasarkan surat perintah penahanan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menetapkan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, di antaranya 2 unit alat berat ekskavator, mesin sedot pasir, mesin pompa air, palong, karpet penyaring, selang, dulang, serta barang bukti berupa emas hasil penambangan.

Dijelaskan pula bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan kegiatan pertambangan emas dengan menggunakan alat berat tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Adapun motif para pelaku melakukan aktivitas tersebut semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa Polresta Mamuju berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Sulbar Siap Hadapi Dampak Perang Global, Gubernur: WFH dan Hemat BBM

    Sulbar Siap Hadapi Dampak Perang Global, Gubernur: WFH dan Hemat BBM

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Apel Besar yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal pada Senin 30 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Barat mulai pukul 07.30 Wita hingga selesai. Dalam apel tersebut, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bertindak sebagai pembina upacara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah […]

  • Biro Organisasi Setda Sulbar Terima Satpol PP, Bahas Indikator Kinerja

    Biro Organisasi Setda Sulbar Terima Satpol PP, Bahas Indikator Kinerja

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja terus mengintensifkan upaya peningkatan akuntabilitas kinerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan […]

  • Pimpin PKB Mamasa, Suhadi Kandoa Siap Perkuat Struktur Partai hingga Akar Rumput

    Pimpin PKB Mamasa, Suhadi Kandoa Siap Perkuat Struktur Partai hingga Akar Rumput

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamasa –  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengukuhkan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Mamasa untuk masa bakti 2026-2031. Dalam susunan kepengurusan tersebut, Suhadi Kandoa dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua DPC PKB Mamasa. Pengukuhan dilakukan secara virtual pada Kamis (11/6/2026) dan menjadi bagian dari penetapan struktur kepengurusan DPC […]

  • 5.250 Unit BSPS Dibagi ke 6 Kabupaten Sulbar, Sekda: Jangan Bangun di Tanah Bukan Milik Penerima

    5.250 Unit BSPS Dibagi ke 6 Kabupaten Sulbar, Sekda: Jangan Bangun di Tanah Bukan Milik Penerima

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Rincian alokasi 5.250 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Sulawesi Barat akhirnya diumumkan: Mamuju Tengah mendapat porsi terbesar dengan 1.050 unit, diikuti Majene 1.000 unit, Polewali Mandar 1.043 unit, Mamuju 757 unit, serta Mamasa dan Pasangkayu masing-masing 700 unit. Rincian ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program BSPS di Kantor Gubernur […]

  • Pelatihan Agen Informasi Desa di Salletto Tekankan Pentingnya Arus Informasi yang Akurat

    Pelatihan Agen Informasi Desa di Salletto Tekankan Pentingnya Arus Informasi yang Akurat

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, MAMUJU – Pemerintah Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, menggelar pelatihan Agen Informasi Desa pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Kegiatan ini menghadirkan Anhar, Ketua AMSI Sulbar sekaligus praktisi media, sebagai salah satu pemateri utama. Dalam materinya, Anhar menekankan bahwa informasi desa mencakup seluruh data, fakta, dan pengetahuan terkait potensi, kegiatan, kebutuhan, permasalahan, serta perkembangan desa. […]

  • Pastikan Proses Penjualan Aset Transparan, PUPR Sulbar Lakukan Pengecekan Kendaraan Bersama Tim Terkait

    Pastikan Proses Penjualan Aset Transparan, PUPR Sulbar Lakukan Pengecekan Kendaraan Bersama Tim Terkait

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang diusulkan untuk penjualan oleh Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perkimtanhub Provinsi Sulawesi Barat. Pengecekan berlangsung, Rabu 11 Maret 2026. Kegiatan ini sebagai bagian dari proses verifikasi teknis kendaraan sebelum dilanjutkan pada tahapan penilaian aset […]

expand_less