Raperda RTRW Bontang 2026–2045 Jadi Kunci Arah Investasi dan Pengembangan Kawasan
- BERITA
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026

INTUISI.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045 dinilai akan menjadi instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi daerah dalam jangka panjang.
Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang menegaskan bahwa dokumen RTRW bukan hanya sekadar pedoman teknis penataan ruang, tetapi juga menjadi dasar utama dalam mengarahkan pengembangan kawasan permukiman, industri, perdagangan, hingga infrastruktur strategis selama dua dekade ke depan.
Anggota Fraksi Golkar, Alfin Rausan Fikry, menyampaikan bahwa kepastian tata ruang yang jelas dan selaras dengan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi di daerah.
Menurutnya, kepastian regulasi tata ruang menjadi salah satu faktor penting yang dibutuhkan pelaku usaha dalam mengambil keputusan investasi, terutama pada sektor industri dan pengembangan kawasan ekonomi.
“Raperda RTRW harus mampu memberikan kepastian hukum, arah pengembangan wilayah yang jelas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Fraksi Golkar juga menilai bahwa penyusunan Raperda RTRW 2026–2045 harus mampu mengantisipasi kebutuhan pengembangan kawasan baru, termasuk potensi ekspansi industri, pertumbuhan permukiman, serta peningkatan konektivitas infrastruktur di Kota Bontang.
Dengan perencanaan yang matang dan berbasis regulasi yang kuat, Raperda RTRW diharapkan dapat menjadi fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih terarah, kompetitif, dan berkelanjutan di Kota Bontang dalam 20 tahun mendatang. (AJ)
- person

Saat ini belum ada komentar