Kekurangan 127 Guru, Wali Kota Bontang Andalkan Skema Darurat di Tengah Kebijakan Baru Pusat
- BERITA PARIWARA Pemerintahan Pemkot Bontang
- calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026

Intuisi.id – Rencana pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh guru di sekolah negeri berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Januari 2027 menimbulkan tantangan serius bagi daerah, termasuk Kota Bontang yang saat ini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur bahwa seluruh guru di sekolah negeri harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
Namun, kondisi di Bontang menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan realitas di lapangan. Saat ini, sedikitnya 127 posisi guru masih kosong akibat tingginya angka pensiun dalam beberapa tahun terakhir.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kesiapan daerah, terutama dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Menurutnya, keterbatasan fiskal dan panjangnya proses rekrutmen PPPK membuat pemenuhan kebutuhan guru tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
“Situasinya mendesak. Kalau aturan ini diterapkan tanpa masa transisi yang memadai, kegiatan belajar di sekolah bisa terganggu,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Lebih lanjut, ia menambahkan, pemerintah daerah baru dapat melakukan rekrutmen PPPK pada 2027 seiring penyesuaian anggaran. Untuk sementara, Pemkot Bontang menyiapkan langkah darurat dengan tetap merekrut guru pengganti melalui pembiayaan dari dana BOS Daerah (Bosda).
Kebijakan ini diposisikan sebagai solusi jangka pendek agar aktivitas pendidikan di sekolah negeri tetap berjalan, sembari menunggu kepastian pemenuhan formasi ASN guru di tingkat pusat.
“Nanti kita sembari menunggu kepastuan dari pusat seperti apa,” tandasnya. (*)
- person


Saat ini belum ada komentar