Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR dan BHR bagi Pekerja dan Pengemudi Berbasis Aplikasi

Pemprov Sulbar Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR dan BHR bagi Pekerja dan Pengemudi Berbasis Aplikasi

Intuisi.id, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan, sekaligus mencerminkan semangat pembangunan daerah melalui program Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas.

Menurut Suhendra, Surat Edaran yang ditetapkan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju itu menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 serta pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Surat Edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta para pengemudi dan kurir online yang telah menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah. Ini juga sejalan dengan semangat Panca Daya yang menekankan penguatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat pekerja,” kata Suhendra, Selasa 10 Maret 2026.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Suhendra juga menyampaikan, pemerintah daerah melalui pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta membentuk Posko Satgas THR Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan serta memberikan ruang konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala.

“Kehadiran posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi secara adil dan tepat waktu,” jelasnya.

“Pemerintah kabupaten diminta menghimbau perusahaan di wilayah masing-masing untuk membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online,” lanjutnya.

Suhendra berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama, baik bagi pekerja, buruh, maupun para pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” tutupnya. (*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • 12 Kali Berturut-turut, Pemprov Sulbar Kembali Raih WTP di Tengah Tahun Penuh Tantangan Fiskal

    12 Kali Berturut-turut, Pemprov Sulbar Kembali Raih WTP di Tengah Tahun Penuh Tantangan Fiskal

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kali ini untuk yang ke-12 secara berturut-turut. Capaian ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Junda Maulana, mewakili Gubernur Suhardi Duka, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar yang membahas penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025, Senin […]

  • Tim PSKBA Kemensos RI Lakukan Pengecekan Fisik Aset Kementerian di Dinsos Sulbar

    Tim PSKBA Kemensos RI Lakukan Pengecekan Fisik Aset Kementerian di Dinsos Sulbar

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Tim dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melakukan pengecekan fisik sejumlah aset milik Kemensos RI yang ditempatkan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Pengecekan dilakukan, Rabu, 19/11/2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin untuk memastikan seluruh aset penanggulangan bencana tetap dalam kondisi […]

  • Ketua DPRD Kutim Ungkap Rencana Penyertaan Modal SILPA untuk Bank Daerah

    Ketua DPRD Kutim Ungkap Rencana Penyertaan Modal SILPA untuk Bank Daerah

    • 0Komentar

    KUTAI TIMUR, intuisi.id – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mengungkapkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) akan dimanfaatkan untuk penyertaan modal di bank daerah. Rencana ini diharapkan dapat memaksimalkan anggaran daerah dan meningkatkan pendapatan melalui dividen. “Kita kepingin hal-hal yang memaksimalkan penyerapan anggaran itu, tentu kan ada contoh-contohnya, misalnya menitipkan dana-dana SILPA ke penyertaan modal,” […]

  • DPRD Sulbar Mantapkan Rencana Kerja Lewat Rapat Bamus Bersama Perangkat Daerah

    DPRD Sulbar Mantapkan Rencana Kerja Lewat Rapat Bamus Bersama Perangkat Daerah

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Musyawarah (Bamus) melaksanakan rapat kerja dalam rangka membahas rencana kerja DPRD Sulbar. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Banggar DPRD Sulbar, Senin, 8 September 2025. Rapat Bamus ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Sulbar Munandar […]

  • Hasna Apresiasi Proses Penyusunan dan Penetapan APBD 2025

    Hasna Apresiasi Proses Penyusunan dan Penetapan APBD 2025

    • 0Komentar

    Kutai Timur, Intuisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), yang membahas pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Hasna, perwakilan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah menjalankan semua tahapan dengan baik. Hasna mengapresiasi proses penyusunan […]

  • Dinas ESDM Sulbar Lakukan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026

    Dinas ESDM Sulbar Lakukan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Qamaruddin Kamil, didampingi oleh Andi Hasrul B. selaku Operator Pengadaan OPD serta Suratmin Amir, Staf Bidang Ketenagalistrikan, melaksanakan kegiatan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Daerah, Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Biro Pengadaan Barang […]

expand_less