INTUISI.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melakukan kegiatan penggalangan dana publik tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan setiap kegiatan penghimpunan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa pengumapulan dana dari masyarakat termasuk dalam kegiatan yang harus melalui proses perizinan resmi. Izin tersebut diterbitkan oleh DPM-PTSP setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bontang.
“Wajib hukumnya memiliki izin. Tidak bisa sembarangan menghimpun dana publik tanpa persetujuan resmi,” tegas Aspiannur saat ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Jumat, (24/10/25).
Ia menerangkan, izin yang diberikan memiliki masa berlaku tertentu dan tidak dapat digunakan secara terus-menerus. Setiap pemohon wajib menjelaskan tujuan penggalangan dana, penerima manfaat, serta mekanisme penggunaan dana agar jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Karena ini dana publik, maka penggunaannya harus transparan. Kami juga batasi, maksimal 10 persen boleh digunakan untuk biaya operasional, sisanya harus disalurkan kepada penerima,” ujarnya.
Setelah kegiatan selesai, lembaga atau individu penggalang dana wajib menyerahkan laporan resmi kepada Dinas Sosial. Laporan tersebut berisi durasi pelaksanaan, jumlah dana yang terkumpul, besaran yang digunakan untuk operasional, serta bukti penyaluran dana kepada pihak penerima.
“Kalau tidak melapor, bisa saja mereka tidak mendapat rekomendasi lagi dari Dinsos di masa berikutnya,” tambahnya.
Aspiannur menegaskan, pengawasan terhadap kegiatan pengumpulan dana publik perlu dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau penipuan berkedok kegiatan sosial.
“Kalau tidak ada izin dan laporan, masyarakat bisa dirugikan. Kepercayaan publik juga bisa hilang karena tidak ada jaminan dana tersalurkan dengan benar,” tuturnya.
Ia juga memastikan, DPM-PTSP dan Dinsos Bontang siap membantu serta memberikan pendampingan bagi pihak-pihak yang ingin mengurus izin secara legal. Menurutnya, proses perizinan tidak rumit selama semua persyaratan dipenuhi.
“Kami ingin masyarakat merasa tenang dan yakin bahwa setiap rupiah yang disumbangkan benar-benar sampai ke tujuan. Ini soal kepercayaan publik,” pungkasnya. (*)




