INTUISI.ID – Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) membawa perubahan signifikan dalam iklim investasi di berbagai daerah, termasuk di Kota Bontang.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah didorong untuk memberikan kemudahan dan membuka ruang investasi yang lebih luas bagi para pelaku usaha.
Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, mengatakan bahwa Omnibus Law menitikberatkan pada kemudahan berusaha melalui pendekatan berbasis risiko yang diterapkan dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Dengan sistem tersebut, proses perizinan kini jauh lebih efisien dibandingkan sebelumnya.
“Melalui sistem baru ini, investor diharapkan semakin percaya diri menanamkan modalnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Idrus, Jumat (24/10/25).
Menurutnya, kemudahan investasi tersebut tidak hanya berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lebih banyak lapangan kerja di berbagai sektor.
Namun, ia menilai kemajuan ini juga membawa tantangan baru dalam hal persaingan usaha, terutama dengan hadirnya jaringan minimarket skala nasional di berbagai wilayah.
Sebelumnya, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk membatasi jumlah atau lokasi minimarket besar demi menjaga keberlangsungan usaha kecil.
Namun, dengan adanya Omnibus Law, seluruh investor kini memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Selama syarat administrasi dan teknis terpenuhi, kami tidak bisa menolak. Semua pelaku usaha berhak mendapatkan perlakuan yang setara,” jelas Idrus.
Kendati demikian, Pemkot Bontang tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha lokal dengan investor besar.
DPMPTSP bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) akan melakukan koordinasi untuk membahas mekanisme dan batasan yang lebih jelas mengenai keberadaan minimarket di setiap wilayah kota.
“Sebenarnya sudah ada ketentuan mengenai jumlah minimarket nasional per kelurahan, tapi perlu kami evaluasi lagi agar lebih transparan dan bisa dipahami masyarakat,” tutupnya. (*)




