INTUISI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dalam setiap penyelenggaraan acara atau kegiatan publik.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menuturkan bahwa tertib izin bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab sosial penyelenggara terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Perizinan bukan hanya formalitas. Ini adalah komitmen nyata penyelenggara dalam memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Menurut Aspiannur, DPMPTSP terus berupaya meningkatkan kesadaran para penyelenggara event agar patuh terhadap aturan. Terlebih, kini proses pengurusan izin semakin mudah berkat sistem layanan daring (online) yang tersedia di situs resmi DPMPTSP Kota Bontang.
Melalui sistem ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengajukan izin kegiatan tanpa harus datang ke kantor. Mereka hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, proposal kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin keramaian dari kepolisian, serta rekomendasi instansi terkait dan lingkungan sekitar.
Aspiannur juga menilai, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru. Acara yang mengantongi izin resmi dinilai lebih profesional dan kredibel, sehingga lebih mudah menarik minat sponsor maupun media untuk bekerja sama.
“Event yang legal dan tertib biasanya dipercaya sponsor karena semua aspek keamanannya sudah dijamin secara hukum,” jelasnya.
Melalui pendekatan edukatif dan pelayanan yang semakin efisien, DPMPTSP berharap masyarakat dan pelaku event dapat menjadi mitra aktif pemerintah dalam menciptakan iklim usaha dan hiburan yang sehat di Bontang.
“Kami ingin seluruh kegiatan berlangsung lancar, aman, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Kepatuhan terhadap izin adalah langkah kecil yang berdampak besar bagi citra kota dan kenyamanan bersama,” tutup Aspiannur. (*)




