INTUISI.ID – Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bontang kini tak lagi dilakukan secara manual di tingkat daerah. Seluruh mekanismenya telah terintegrasi langsung dengan sistem pemerintah pusat, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Aturan baru ini menggantikan sistem lama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perizinan konstruksi di daerah.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya regulasi tersebut, seluruh proses pengajuan PBG kini menggunakan aplikasi berbasis nasional milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kalau dulu IMB diterbitkan langsung oleh dinas, sekarang sudah berbeda. Pengajuannya terpusat melalui aplikasi dari Kementerian PU,” terang Idrus, Selasa (21/10/2025).
Meski terjadi perubahan sistem, fungsi PBG tetap sama seperti IMB, yakni menjadi dasar legalitas pembangunan gedung. Namun, sistem baru ini dinilai lebih transparan dan memudahkan pengawasan karena semua data bangunan tercatat dalam basis data nasional.
“Perbedaan utamanya hanya pada sistem pengelolaan. Sekarang semua proses dan data berada di kementerian, sehingga pengawasan lebih ketat,” ujarnya.
Idrus menambahkan, meski kewenangan penerbitan kini berada di pusat, DPMPTSP Bontang tetap berperan aktif dalam memberikan pendampingan serta sosialisasi kepada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem baru tersebut.
Menurutnya, integrasi ini juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan. Seluruh bangunan yang sudah memperoleh PBG otomatis terdaftar secara resmi di sistem nasional dan diakui secara hukum oleh negara.
“Masih banyak masyarakat yang bertanya soal perubahan ini. Kami terus membantu agar mereka memahami alurnya,” pungkas Idrus. (*)




