Kutai Timur, intuisi.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Yosep Udau, menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Menurut Yosep, pengesahan Perda tersebut sangat penting untuk memperkuat upaya mitigasi dan respons terhadap kebakaran, baik di kawasan pemukiman maupun hutan dan lahan.
“Perda ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat dalam mencegah dan menangani kebakaran. Ini langkah yang harus kita dukung bersama,” ujar Yosep.
Yosep juga menyoroti pentingnya peningkatan fasilitas dan infrastruktur untuk Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutai Timur. Ia menyebut bahwa saat ini kebutuhan peralatan dan kendaraan pemadam di beberapa kecamatan masih belum memadai.
“Mereka kendalanya ditenaga kerjanya, jadi mungkin kalau kedepannya ada perubahan aturan tenaga honorer bisa lagi, mungkin mereka bisa merekrut orang,” ungkap Yosep. Senin (14/11/2024).
Selain itu, Yosep mendorong adanya edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran, seperti larangan membakar sampah sembarangan dan pentingnya memastikan instalasi listrik yang aman di rumah-rumah. Ia menekankan bahwa pencegahan adalah langkah utama dalam mengurangi risiko kebakaran.
“Kolaborasi antara pemerintah, petugas pemadam, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Edukasi ini juga bisa menjadi bagian dari implementasi Perda nanti,” jelas Yosep.
Pengesahan Perda Kebakaran diharapkan dapat mendorong langkah-langkah strategis untuk menciptakan sistem penanggulangan kebakaran yang lebih efektif di Kutai Timur. Yosep menegaskan bahwa dirinya siap mengawal kebijakan ini hingga tahap implementasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami mendukung saja, kalau masalah sosialisasi dilapangan, masalah fasilitas mereka kita siap mendukung. Kalau mereka juga masukan usulan di APBD kita siap membantu,” pungkasnya. (adv)
Yosep Udau Akan Upayakan Fasilitas untuk Damkar Kutim Agar Lebih Maksimal Dalam Pelayanan
