INTUISI.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status Kampung Sidrap memicu kekecewaan di kalangan masyarakat setempat. MK menolak uji materi yang diajukan Pemkot Bontang, sehingga secara hukum Sidrap resmi menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengakui kekecewaan warga. Banyak dari mereka yang berharap Sidrap masuk ke dalam wilayah Kota Bontang. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
“Kami paham warga merasa berat hati, tapi keputusan ini sudah final. Kita tidak bisa menolak atau melawan, karena akan ada konsekuensi hukum jika aturan tidak ditaati,” kata Neni, Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bontang tetap berkomitmen mendampingi masyarakat Sidrap dalam masa transisi, sembari berharap agar Kutai Timur segera mengambil langkah konkret dalam pengalihan administrasi.
“Harapannya, Pemkab Kutai Timur bisa segera mengakomodasi kebutuhan masyarakat Sidrap. Proses peralihan ini harus berjalan tertib, damai, dan tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Meski hasil putusan tidak sesuai dengan harapan banyak pihak, Neni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri. Ia meminta agar warga tidak terprovokasi dan tetap menjaga suasana kondusif.
“Sekarang yang paling penting adalah menenangkan hati. Jangan sampai ada gesekan sosial. Kita cooling down dulu, karena semua ini demi kepastian hukum dan ketertiban administratif,” ucapnya.
Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat Sidrap menyuarakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai selama ini lebih dekat secara geografis maupun sosial dengan Bontang dibanding Kutai Timur. Namun demikian, mereka menyadari tidak banyak ruang untuk bernegosiasi lagi setelah keluarnya putusan MK.
Putusan MK ini sekaligus mengakhiri polemik panjang tentang status wilayah Sidrap. Meski menyisakan rasa kecewa, diharapkan masyarakat dapat segera beradaptasi dengan perubahan dan tetap menjaga persatuan. (*)