Wali Kota Bontang Tegur Keras Dinsos, Penyaluran BLT Rp300 Ribu Mandek 3 Bulan
- BERITA PARIWARA Pemerintahan Pemkot Bontang
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026

Intuisi.id – Wali Kota Bontang melayangkan teguran keras kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) terkait lambannya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu.
Pasalnya, program yang telah diluncurkan sejak beberapa waktu lalu itu hingga kini belum sepenuhnya terealisasi. Bahkan, sejumlah warga yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat dilaporkan belum menerima bantuan selama kurang lebih tiga bulan.
“Itu sudah saya marahin tadi. Saya sudah launching programnya, tapi ini belum juga selesai. Saya minta segera diselesaikan,” tegasnya saat diwawancarai, Senin (30/3/2026).
Keterlambatan penyaluran BLT tersebut dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti fakir miskin, lansia terlantar, penyandang disabilitas, hingga anak yatim piatu.
Usai berkoordinasi dengan Kepala Dinsos PM, diketahui kendala utama terletak pada aspek administrasi. Peraturan wali kota (Perwali) yang menjadi dasar program masih dalam proses harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Meski demikian, Wali Kota menegaskan bahwa penyaluran bantuan seharusnya tetap bisa dilakukan dengan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/227/DSPM/2025 tentang Kriteria Fakir Miskin Kota Bontang.
“Penerimanya sudah ditetapkan. Sebagian juga sudah dicairkan. Masih ada sekitar 400 orang kategori fakir miskin yang belum menerima. Ini jelas berdampak bagi mereka,” ujarnya.
Ia pun meminta Dinsos PM segera menuntaskan persoalan tersebut agar bantuan bisa segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Harus segera diselesaikan, supaya manfaatnya bisa dirasakan,” tambahnya.
Di sisi lain, jumlah penerima BLT pada 2026 mengalami pengurangan. Dari sebelumnya 1.330 orang, kini tersisa 922 penerima. Pengurangan tersebut dilakukan karena adanya penerima yang juga tercatat mendapatkan bantuan serupa dari pemerintah pusat.
“Tidak boleh dobel. Karena sumber anggarannya sama, dari pemerintah,” pungkasnya. (*)3
- person

Saat ini belum ada komentar