Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Polsek Loa Janan Amankan Pelaku di Sumatera

INTUISI.ID – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak yatim piatu berusia 6 tahun.

Tersangka berinisial WG (25) berhasil ditangkap di Desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, dalam sebuah operasi lintas daerah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono.

Peristiwa tragis ini terjadi dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Januari 2024. Pengungkapan kasus bermula dari pengakuan korban yang dikuatkan dengan hasil pemeriksaan medis di Puskesmas setempat.

Pemeriksaan menunjukkan adanya robekan dan infeksi yang mengarah pada kekerasan seksual. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh kerabat korban kepada Polsek Loa Janan pada Maret 2024.

Bertindak cepat, tim Reskrim Polsek Loa Janan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka di Sumatera Utara.

Dengan bantuan Polsek Mardinding, tersangka WG akhirnya diamankan dan dibawa kembali ke Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti berupa selembar baju rok panjang berwarna merah milik korban turut diamankan untuk memperkuat proses penyelidikan. WG kini harus menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Pasal 76D UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Kami berharap peristiwa ini menjadi peringatan keras agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Iswanto.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *