INTUISI.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai di RT 34, Jalan Kesehatan Dalam, Kelurahan Temindung Permai, Rabu malam, 3 Desember 2025.
Puluhan warga setempat hadir untuk menyampaikan masukan dan pertanyaan terkait rencana peraturan tersebut.
Andriansyah menjelaskan, kegiatan ini digelar di RT 34 karena lokasinya berdekatan dengan aliran sungai, sehingga masyarakatnya berkepentingan langsung dengan aturan sempadan sungai.
Banyak warga menyoroti besaran jarak bebas sempadan sungai, yang disebutkan minimal lima meter, dan bagaimana hal tersebut akan mempengaruhi pemukiman mereka.
Selain itu, warga juga menanyakan soal status lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta kemungkinan konversinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum masa berlakunya habis.
Politisi DPRD ini menegaskan semua aspirasi warga akan dicatat dan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses penyusunan Raperda.
“karakteristik setiap sungai berbeda, sehingga aturan sempadan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing sungai, seperti Sungai Karang Mumus dan Sungai Karang Asam Besar,” katanya.
Perda ini diharapkan menjadi dasar perlindungan hak masyarakat di pinggir sungai, sekaligus sebagai pedoman bagi pemerintah dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. (ADV)




