INTUISI.ID, Mamuju – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Sulawesi Barat, Amir, membuka secara resmi acara Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di ruang pola Kantor Bupati Kabupaten Majene pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Andi Irma, Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Keluarga Data dan Informasi, Nursyamsi Rahim, serta berbagai tokoh perempuan, pelaku usaha UMKM perempuan, perwakilan Forum Anak, dan aparat desa dari seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Majene.
Dalam sambutannya, Amir menyampaikan bahwa DRPPA merupakan model desa yang dikembangkan untuk meningkatkan kepemimpinan perempuan di tingkat lokal dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Ia menekankan pentingnya model ini sebagai inspirasi bagi desa-desa lain untuk menerapkan kebijakan kepemimpinan perempuan yang inklusif dan peduli anak.
“DRPPA ini bisa menjadi panduan atau inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengadopsi praktik-praktik yang sukses dalam meningkatkan peran perempuan dalam kepemimpinan lokal. Tujuannya agar perempuan dan anak bisa terlindungi, terutama dari kekerasan,” ujar Amir.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem dan komitmen di antara lembaga pemerintahan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, dalam mengimplementasikan strategi DRPPA. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih sering terjadi di lingkungan mereka.
“Kami berharap pelaksanaan strategi DRPPA dapat lebih efektif, fokus, dan terarah. Dengan begitu, desa ramah perempuan dan peduli anak benar-benar bisa terwujud dan menjadi contoh yang baik,” tutup Amir.
Program DRPPA di Kabupaten Majene ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi perlindungan perempuan dan anak, sekaligus mendorong partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. (*)