INTUISI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengungkapkan bahwa sejumlah bangunan yang berdiri di atas laut di wilayah pesisir belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Salah satu penyebab utamanya, karena status lahan yang digunakan masih berstatus pinjam pakai milik negara, sehingga belum memenuhi syarat administrasi untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa setiap pemilik bangunan di kawasan pesisir wajib memiliki bukti legalitas tanah sebagai dasar hukum pengajuan izin bangunan.
“Untuk pengurusan PBG, pemilik harus memiliki bukti legalitas tanah, minimal berupa sertifikat atau surat PPAT. Tanpa itu, izin tidak bisa diterbitkan,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar bangunan yang berdiri di kawasan Jembatan Laut dan pesisir Bontang masih menggunakan lahan pinjam pakai yang tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin.
“Kalau lahannya masih berstatus pinjam pakai, kami tidak bisa mengeluarkan izin. Itu sudah di luar kewenangan Pemerintah Kota Bontang,” tegas Idrus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk bangunan yang berdiri beberapa mil dari garis pantai, kewenangan perizinan berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kalau lokasinya sudah jauh dari daratan, maka perizinannya menjadi urusan provinsi,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa sejumlah homestay dan usaha wisata di kawasan pesisir kini mulai menertibkan dokumen perizinan setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Sudah ada beberapa yang mulai mengurus, bahkan ada yang izinnya sudah diterbitkan,” katanya.
Idrus berharap ke depan pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang lebih sederhana dan jelas, agar masyarakat pesisir tidak kesulitan dalam proses perizinan.
“Kami ingin masyarakat tetap tertib dan taat aturan, tapi proses perizinan juga harus mudah dan jelas. Kalau aturannya lebih sederhana, tentu masyarakat akan lebih patuh,” pungkasnya. (*)




