Samri Shaputra : Pemakaman Layak dan Terjangkau Harus Jadi Hak Dasar Setiap Warga Samarinda
- BERITA DPRD Samarinda PARIWARA SOSIAL
- calendar_month Jumat, 8 Agt 2025

INTUISI.ID, SAMARINDA – Keluhan masyarakat terkait tingginya biaya pemakaman, khususnya di lahan milik swasta, memantik perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi I, Samri Shaputra, menyebutkan bahwa persoalan ini sudah cukup lama menjadi beban tersendiri bagi warga, terutama saat menghadapi masa duka.
“Banyak keluarga yang terpaksa mengeluarkan biaya besar, bahkan mencapai Rp4 hingga Rp7 juta hanya untuk memakamkan orang terkasih. Ini jelas memberatkan, terutama bagi warga berpenghasilan rendah,” ungkap Samri.
Melihat kondisi tersebut, DPRD mengambil langkah cepat dengan mendorong lahirnya regulasi baru melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman.
Aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghadirkan layanan pemakaman yang lebih adil dan terjangkau.
Menurut Samri, salah satu fokus utama dalam raperda ini adalah menciptakan standar minimal pengelolaan lahan oleh pihak swasta, yakni setidaknya seluas tiga hektare.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik pemakaman di area sempit yang sering kali menimbulkan gesekan sosial, terutama di kawasan padat penduduk.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik komersialisasi kematian yang merugikan masyarakat. Ketersediaan lahan harus jelas, dan pengelolaannya harus memprioritaskan nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda agar menyediakan pemakaman umum di tiap kecamatan. Penyesuaian lokasi akan bergantung pada aset milik daerah yang tersedia, sehingga akses warga terhadap fasilitas pemakaman bisa lebih mudah dan merata.
“Bayangkan jika ada warga yang harus memakamkan keluarganya jauh dari tempat tinggal karena tidak ada TPU di wilayahnya. Ini menyulitkan secara logistik maupun emosional,” kata Samri.
Ia juga menekankan bahwa kematian bukanlah ruang untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dalam menjamin pemenuhan hak dasar ini bagi setiap warganya.
“Setiap orang berhak mendapatkan tempat peristirahatan terakhir yang layak. Negara harus hadir memastikan itu bukan hanya bagi yang mampu, tapi juga bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali,” tegasnya.
DPRD pun akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) guna mempercepat penyusunan dan implementasi aturan ini.
Samri berharap, ke depan, masyarakat tidak lagi dipusingkan dengan biaya mahal atau keterbatasan lahan saat menghadapi peristiwa duka. (Him/Adv/DPRDSamarinda)
- person

Saat ini belum ada komentar